Ada-ada Saja Kerja P2K Kampung Penjahitan, Balon Keuchik Tak Penuhi Persyaratan di Tampung, Keberatanlah Masyarakat

 



 

Ada-ada Saja Kerja P2K Kampung Penjahitan, Balon Keuchik Tak Penuhi Persyaratan di Tampung, Keberatanlah Masyarakat

Jumat, 08 September 2023

Masyarakat Kampung Penjahitan,. Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil keberatan dengan kinerja P2K Penjahit, keberatan tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan ke beberapa pihak yang berkompeten.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Komplik  permasalahan yang timbul dalam pemilihan Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan element masyarakat Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (07/09/23).


Dalam hal ini, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) terkesan tidak tau kerja, atau mengabaikan Perbub No. 25 Tahun 2023 atas perubahan Perbub No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.


Seperti terjadi di Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Dimana kinerja P2K nya terkesan ada konspirasi jahat dengan Balon Keuchik.


Akibat permasalahan tersebut, sebanyak 48  masyarakat Kampung Penjahitan keberatan atas kinerja P2K Kampung Penjahitan.


Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditanda tangani, pada Selasa (05/09/23), dengan tembusan kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Kepala DPMK selaku Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, Camat Gunung Meriah, Kapolsek Gunung Meriah dan Ketua BPKam Penjahitan.


Surat keberatan itu menyebutkan, dua orang Balon keuchik yaitu, Rudi Limbong dan Khairul Bancin tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.


Sementara, pada ketentuan pasal 15 hurup f mewajibkan, Balon keuchik harus berumur serendah-rendahnya berumur 25 tahun. Nah pada waktu penutupan pendaftaran, Rudi Limbong yang lahir pada tanggal 19 Oktober 1998 itu, pada saat penutupan pendaftaran berumur kurang dari 25 tahun.


"Jadi pada saat pengumuman pendaftaran Balon keuchik di tutup oleh P2K, usia Rudi Limbong kurang sekitar 55 hari, diduga Rudi Limbong tidak memenuhi syarat menjadi Balon keuchik," ujar warga.


Parahnya lagi, Balon keuchik yang satu lagi, Khairul Bancin diketahui pada saat pendaftaran tidak mengajukan permohonan sebagai calon keuchik secara tertulis, serta tidak melampirkan persyaratan lengkap seperti, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.


Bahkan tidak ada juga surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat, juga surat keterangan tidak pernah dijatuhi penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri.


Meski kedua Balon Keuchik Penjahitan ini jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perbup, namun P2K Kampung Penjahitan, tetap keukeh memasukkannya dalam daftar pengumuman Balon keuchik.


Perlu diketahui, P2K Kampung Penjahitan baru mengumumkan daftar Balon Keuchik Kampung Penjahitan kepada publik pada tanggal 6 September 2023. Seharusnya, jadwal pengumuman Balon keuchik di seluruh Kabupaten Aceh Singkil di umumkan, pada Selasa (05/09/23).


Salah seorang Balon Keuchik Kampung Penjahitan, Muslihudin membenarkan bahwa pengumuman Balon Keuchik Kampung Penjahitan, seharusnya di umumkan P2K kepada publik, pada Selasa tanggal 5 September 2023, tetapi ditunda, jadi pada Rabu tanggal 6 September 2023.


"Ada permainan apa P2K Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah ini," ketusnya.


Karena menurut keterangan dari Muslihudin Balon keuchik Kampung Penjahitan, pada Senin (04/09/23), dirinya bersama BPKam Penjahit berkeliling ke seluruh pelosok kampung. 


Herannya kami, kata Muslihudin tidak melihat satu pun daftar Balon yang diumumkan yang ditempelkan di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat.


"Baru pada keesokan harinya, kami melihat ada pengumuman yang ditempelkan di salah satu warung,” kata Muslihudin kepada beberapa wartawan, Rabu (06/09/2023) di Singkil usai mengikuti audensi antara Apdesi dengan Pj. Bupati Aceh Singkil.


 (Jhonwer manik)