![]() |
Pengumuman Bakal Calon Keucik Lae Sipola Terkesan Cacat Hukum, dan warga didampingi kuasa hukum menyerahkan surat kebarat-baratan kepada P2K Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Pengumuman yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kampung (P2K) Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil terhadap para calon keucik terkesan cacat hukum.
Hal ini sampaikan oleh warga Kampung Lae Sipola yang tidak mau disebutkan namanya di media ini, serta dua bakal calon (Balon) Keucik Kampung Lae Sipola pada 4 September 2023 lalu.
Menurut warga, ada beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh salah satu peserta Balon Keucik Lae Sipola, Kecamatan Singkohor atas nama Pajar Berutu, SP.
Karena pencalonannya sebagai Keucik, bertentangan dengan peraturan Bupati Aceh Singkil No. 25 Tahun 2023 tentang perubahan peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keucik di Kabupaten Aceh Singkil.
Jadi sehubungan dengan pengumuman, Balon Keucik Lae Sipola tanggal 4 September 2023, atas nama Pajar Berutu SP yang di umumkan oleh P2K, mendapat perotes dari warga karena menyalahi mekanisme pemilihan keucik.
"Makanya kami selaku masyarakat keberatan atas pengumuman tersebut, karena sangat bertentangan dengan Perbub Bupati No 25 Tahun 2023," ungkap warga kepada awak media, Kamis (07/09/23).
Sementara keterangan yang dihimpun awak media dilapangan, dalil-dalil keberatan warga Lae Sipola sebagai pertimbangan P2K dalam menetapkan Balon keucik kedepan antara lain, bahwa Pajar Berutu diduga melanggar persyaratan peraturan calon keucik, dengan pasal 15 Huruf (p). Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 25 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keucik di Kabupaten Aceh Singkil.
"Bahwa calon keucik terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan, paling singkat tiga tahun terakhir, dengan tidak terputus-putus. Dan di buktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku," jelas warga.
Menurut warga, adapun indikasi persyaratan yang di langgar oleh Pajar Berutu sebagai peserta Balon Keucik Lae Sipola, karena dia bertempat tinggal di kampung tersebut tiga tahun berturut-turut atau terputus-putus, sesuai dengan Perbub No. 25 Tahun 2023.
Hal ini kata warga dapat dilihat dari perpindahan administrasi, kependudukan dari Kampung Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur di Desa Penanggalan,. Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.
"Dan pada tanggal 5 Juli 2022, terduga atau terlapor, kembali ke Kampung Lae Sipola," tandas warga.
Hal ini dibuktikan dengan bertukarnya, No Induk Kependudukan, 111030510840001, atas nama Pajar Berutu SP, menjadi No Nik, 1175020510840004, atas nama Pajar Berutu SP.
Sehingga, dampak dari permasalahan tersebut, Keucik Kampung Lae Sipola tidak mengeluarkan surat keterangan domisili sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi Balon keucik sebagai mana di atur pada pasal 15( huruf p) peraturan Bupati Aceh Singkil No. 25 Tahun 2023.
Untuk mensukseskan pemilihan keucik yang jujur dan adil di Kampung Lae Sipola, sebagai mana di cita-citakan bersama. Kami warga masyarakat dan Balon Keucik Lae Sipola, Kecamatan Singkohor berkeberatan dan mengharapkan kepada P2K Lae Sipola kiranya dapat membatalkan Balon keucik atas nama Pajar Berutu SP.
"Karena yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan sebagai mana di amanahkan oleh pasal 15 huruf (p). Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 25 Tahun 2023," tegas warga sekali lagi.
Apabila hal ini tidak di indahkan kata warga, maka kami warga masyarakat Lae Sipola dan Balon Keucik Lae Sipola lainnya, akan melakukan upaya hukum sebagai mana di atur dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara, Balon Keucik Lae Sipola yang ikut protes atas tindakan P2K diantaranya, Agus Triono, dan Jhon Hendri Girsang. Sedangkan untuk menguatkan dalil pelapor, Nobuala Halawa, SH.
Terpisah, Sapar, SH selaku praktisi hukum berpendapat, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh peserta Balon keucik Lae Sipola, maka P2K Kampung Lae Sipola harus membatalkan Balon keuchik yang bersangkutan.
(jhonwer manik)