Plt Kadis PUPR Madina Enggan Beri Keterangan Terkait Dugaan Penggunaan MBLB Tak Berizin

 



 

Plt Kadis PUPR Madina Enggan Beri Keterangan Terkait Dugaan Penggunaan MBLB Tak Berizin

Jumat, 15 September 2023

Pengerjaan shipon irigasi Batang Gadis Zal Kanan di Sungai Aek Pohon Kel Pidoli Dolok. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Perbaikan shipon irigasi Batang Gadis Zal Kanan di Sungai Aek Pohon, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan diduga mengunakan material batu kali yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap, ST, menyatakan sumber dana perbaikan shipon irigasi Batang Gadis Zal Kanan di Sungai Aek Pohon di Kelurahan Pidoli Dolok bersumber dari dana rutin pada Bidang Pengairan Dinas PUPR Madina sebesar Rp 345.000.000.


Soalnya, dalam menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar Pajak Daerah, PPK Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan surat himbauan terkait penggunaan material MBLB  yang berasal dari kegiatan penambangan berizin.


Namun anehnya, walaupun sudah ada SE Gubsu terkait penggunaan material galian C yang berizin, diduga Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mentaati SE Gubsu dalam pengerjaan perbaikan shipon irigasi Batang Gadis Zal Kanan tersebut.


Kemudian, untuk mengklarisifikasi informasi yang didapat, wartawan mencoba mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, ST, Jum'at (15/09/24), sayangnya tidak mendapat tanggapan sedikit pun.


Terkait dugaan penggunaan material batu (galian C) tanpa SIPB dalam perbaikan shipon irigasi Batang Gadis Zal Kanan di Sungai Aek Pohon. Plt Kepala Dinas PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap, ST selaku PA terindikasi telah terjerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara (Minerba).


"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".


Beranjak dari bunyi pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, diduga Plt Kadis PUPR Madina dapat terjerat hukum, karena diduga telah menyetujui penggunaan material galian C yang tidak berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki SIPB resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.


(MSU)