SK Pemberhentian Sementara M. Nasir di Pertanyakan

 



 

SK Pemberhentian Sementara M. Nasir di Pertanyakan

Rabu, 13 September 2023

Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadi Lei. 


Metro7news.com|Aceh Singkil - Lembaga Diklat Anugerah Indonesia mempertanyakan dan heran atas adanya SK pemberhentian sementara M.Nasir, S.Hi.


Dibeberapa media online yang terbit pada bulan Agustus lalu, Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadi Lie sudah menyurati PJ Bupati Aceh Singkil selaku pejabat yang berwenang dalam hal urusan ASN di lingkungan dan jajaran Pemkab Aceh Singkil.


Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP menegaskan tidak ada menandatangani surat pemberhentian sementara M Nasir dari ASN. Menurut beliau, kalaupun ada pasti ada di lampirkan dan disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil pada masa itu. 


Karena sewaktu M Nasir di lantik menjadi salah satu Anggota Komisioner KIP Aceh Singkil, dirinya masih belum mengemban amanah sebagai PJ Bupati Aceh Singkil.


"Nah kalau di beberapa media pernah menyoroti tentang surat pemberhentian sementara M. Nasir, wajar saja karena itu hasil konfirmasi awak media ke narasumber yang akurat," kata PJ Bupati Aceh Singkil.


Nah kalau sekarang lanjut, Nurmadi Lie,  kenapa bisa ada surat pemberhentian sementara dari PJ yang lama (Martunis-red).


"Tanyakan ke Kabag Hukum, kapan ditanda tangani oleh PJ Bupati Aceh Singkil yang lama. Karena pada masa itu sebagai PJ Bupati Aceh Singkil adalah Martunis," tandas Azmi.


Sementara itu, Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia mempertanyakan kepada para pihak terkait dalam penandatanganan SK tersebut.


Saat di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Aceh Singkil, Azman, beliau mengatakan, belum ada surat resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil menyangkut dengan surat pemberhentian sementara dari ASN.


"Makanya secara hukum, sdr M. Nasir, S.Hi masih aktif sebagai ASN di instansi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil," jawab Azman.


Hal ini di kuatkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, H Aslinudin, yang mana pada bulan Juli, Agustus, dan September masih keluar di Dinas Syariat Islam, beliau tidak mengambil uang gaji sejak bulan Juli hingga saat ini.


Ketika awak media mengkonfirmasi Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmar, beliau mengatakan, sudah ada SK pemberhentian M. Nasir.


SK pemberhentian sementara M. Nasir sudah di tandatangani oleh Martunis Bupati lama. S.mmmetelah adanya surat penegasan dari BKN Regional XIII sesuai pasal 278 ayat 1 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.


"Sesuai penegasan dari BKN, wajib tanggal pelantikan yaitu tanggal 18 Juli 2023, sebagaimana ketentuan pasal 278 ayat 1 PP 11 Tahun 2017 tentang PNS yang yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga lainnya diberhentikan sementara sejak dilantik," jawaban Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil ketika di mintai keterangan oleh Metro7news.com via pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/09/23).


Lembaga Diklat Anugerah Indonesia malah heran, kenapa selama ini belum ada di teken pemberhentian M. Nasir. Pasalnya, sampai saat ini tanggal 09 September 2023 belum ada gaji.


"Ini bukti belum ada surat pemberhentian sementara dari pihak ataupun pejabat yang berwenang di Kabupaten Aceh Singkil," tegas Nurmadi Lea kepada awak media.


Herannya, bolehkah surat pemberhentian sementara tersebut di tanda tangani walaupun PJ Bupati masa itu Marthunis, sedangkan beliau tidak aktif lagi saat ini. Kemudian siapa yang membubuhi paraf, terus cap stempelnya, dari mana, apakah masih ada sama beliau.


Ini menurut yang akrab dipanggil Ucok Marpaung, yang lucu bin ajaib, kalau bolehnya tanggal surat di undurkan, biar Martunis yang teken.


"Saya banyak dokumen penting nih, mau saya tanda tangan ke Martunis, kalau mau beliau, saya buat juga tanggal 18 Juli 2023," kata Ucok marpaung,


Lembaga Diklat Anugerah Indonesia meminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar mendalami kasus ini, biar terang permasalahannya. Kalau ada kira- kira indikasi pelanggaran hukumnya, ini wajib di tindak lanjuti.


(jhonwer manik)