![]() |
Pelaku pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Polsek Prapat Janji Polres Asahan. (doc-ist) |
Metro7news.com|Asahan - Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kamis (14/09/23).
Awalnya, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwasanya adanya transaksi Narkoba di Desa Buntu Pane Kemudian Kapolsek memberi perintah kepada Kanit Reskrim agar untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Kanit Reskrim membagi tugas kepada tim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada saat tim tiba di lokasi di Dusun V Desa Buntu Pane melihat pelaku yang di maksud sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah Nopol BK 4826 VAN, melintas di Dusun V Desa Buntu Pane.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dan di temukan satu paket kecil yang diduga berisikan sabu didalam kantong sebelah kanan pelaku.
Kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku Riyadi alias Ucok (35) dan pelaku mengakui benar barang bukti satu paket kecil yang diduga berisikan sabu didalam kantong sebelah kanan pelaku tersebut adalah miliknya yang akan dipergunakan.
Menurut Kapolsek, Pelaku mengakui mendapat narkotika tersebut dari Taufik yang dikenal pelaku.
"Benarkan penangkapan pelaku Riyadi alias Ucok dan pelakupun akan kita serahkan ke Kantor Satnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Prapat Janji, Jum'at (15/09/23).
(Dst7)