![]() |
Pelaku pengancaman di ringkus Polres Tanjungbalai beserta barang bukti sebilah pisau. (Ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Akibat sakit hati dengan pelapor IMH tidak lagi mempercayai pelaku AM alias J (52) untuk mengelola air di Perumahan Cemerlang Asri tersebut, pelaku AM alias J ancam bunuh pelapor dengan sebilah pisau.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, SH, MH dikonfirmasi mengatakan, pada Kamis (05/10/23) sekira pukul 21.53 WIB telah terjadi peristiwa pengancaman terhadap diri pelapor yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengejar pelapor dan mengatakan "ku bunuh nanti kau" sambil memegang sebilah pisau pada tangan sebelah kanan pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, lalu pelapor ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan ke polisi. Berdasarkan laporan polisi dari pelapor dan melakukan cek TKP.
Dan, selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana di dapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kemudian pada Kamis (05/10/23) sekira pukul 23.30 WIB dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, AH, MH, bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah pisau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku melakukan pengancaman kepada pelaku telah melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana," terang Kapolsek.
(Dst7)