![]() |
Iskandar Hasibuan SE, Caleg DPRD Sumut dari Partai PDI Perjuangan. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Meskipun ancaman hukuman yang berat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Namun tidak pernah di indahkan oleh pelaku penambangan ilegal.
Bahkan peraturan tersebut, di pandang sebelah mata saja, karena diduga tidak berjalan.
Padahal sudah ditegaskan pada pasal 158 ditujukan kepada pelaku penambangan dan pasal 161 mengatur sanksi pidana terhadap pengguna bahan tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Itupun tidak membuat pelaku penambangan dan pengguna material galian C tanpa izin itu tidak merasa takut.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari calon legislatif (Caleg) DPRD Sumut, Iskandar Hasibuan, dirinya mengaku sangat prihatin melihat dan mendengar maraknya aktivitas galian C, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal.
"Terus terang, saya mendengar dan melihat langsung aktivitas galian C ilegal," ujar Iskandar Hasibuan, mantan anggota DPRD Madina periode 2009-2014 kepada wartawan di Hotel Rindang Panyabungan, Rabu (04/10/23).
Dia memberi apresiasi kepada sejumlah wartawan produktif di Madina yang terus gigih menyoroti aktivitas galian C, juga jurnalis yang melakukan kontrol sosial terhadap keinginan kelestarian lingkungan dan ancaman kerusakan lingkungan yang sudah di depan mata.
Iskandar Hasibuan mengungkapkan, banyak mendengar informasi PT Jaya Kontruksi menampung galian C tanpa izin, itu perlu diusut dan dipastikan dari mana sumber material galian C yang digunakan serta apakah ada keterlibatan oknum-oknum aparat yang menjadi pelindung dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Kita kan tahu, sub sektor pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari galian C. Sebenarnya, berapa target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina dan berapa yang terealisir," ujar Iskandar Hasibuan, mantan anggota DPRD Madina yang terkenal vokal itu.
Iskandar mengungkapkan, beberapa hari ini mendengar dan melihat aktivitas galian C tanpa izin, tidak bisa dibiarkan lagi.
"Terus terang saja, saya merasa terpanggil oleh persoalan aktivitas galian C tanpa izin, yang tidak pernah tuntas ini," tegas Iskandar Hasibuan.
(MSU)