![]() |
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran sebesar Rp 15,6 milyar dibawa dengan mobil tahanan Kejatisu untuk diadili. (Ist) |
Metro7news.com|Sumut - Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara yang merugikan negara Rp 466 juta, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML) dan dua terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (02/10/23).
Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa, Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah
Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Nelson Panjaitan.
Sebagaimana diketahui, Tahun 2019 lalu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara CS dengan anggaran dana sebesar 15,6 miliar rupiah lebih.
Pekerjaan pembangunan Jalan Silangit-Muara CS sepanjang 6,5 Km yang dilaksanakan oleh LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari, dimana PPK adalah IS, Konsultan Pengawas, Ir. HN selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Tambunan, SH, MH saat dihubungi oleh media mengatakan, saat itu terjadi perubahan kontrak/addendum pada pembangunan Jalan Silangit-Muara CS dari sepanjang 6,5 Km menjadi 4 Km.
Lebih jauh David Tambunan menerangkan, berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK, kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
LTim Penyidik pun memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019.
"Para terdakwa sudah mulai disidangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp 466.437.818 dari nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara yang menelan anggaran Rp.15.601.242.000," terang David Tambunan.
(Dst7)