![]() |
Kapolsek Sei Kepayang menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP C Teluk Nibung. (Ist) |
Metro7news.com|Asahan - Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari bersama personel Polsek Sei Kepayang menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Gudang Penimbunan Pebean Bagan Asahan Dusun I Desa Bagan Asahan Induk, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/23).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut oleh Parjiya mengatakan, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau di manfaatkan kembali sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 178/PMK.04/2019 dan peraturan Menteri Keungahan PMK nomor 39/PMK.04/2014.
Ditempat yang sama, Wali Kota tanjungbalai, H. Waris Tholib S.Ag.,M.M juga menyampaikan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal tersebut adapun pihak Bea Cukai Teluk Nibung dapat berkolaborasi dilapangan kepada intasi terkait.
Adapun penjelasan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN dan Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, 4.092.480 batang rokok ilegal, 2.152 produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampo dan 39 Pcs ban sepeda motor bekas serta barang lainnya.
Dan barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah di tetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dan barang-barang tersebut perkiraan total nilai mencapai Rp 8.069.967.000 (Delapan milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
"Jadi potensi kerugian negara yang di sebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 4.673.843.62 (Empat milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah)," katanya.
(Dst7)