Metro7news.com|Asahan - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung, kembali melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang sebelumnya merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan dilaksanakan di Gudang TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Kamis (19/10/23).
Pemusnahan BMMN yang terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa 4 juta batang rokok, 783 ballpress dan 5 kotak pakaian bekas, 94 ballpress dan 20 kotak sepatu bekas, 39 Pcs, ban motor bekas, 2152 Pcs, produk olahan makanan, minuman, bumbu siap masak dan shampoo, 15 kotak dan 10 Pcs obat-obatan dengan total nilai barang mencapai 8 miliar dan potensi kerugian Negara disebabkan atas barang tersebut diperkirakan senilai 4 miliar rupiah lebih.
Pemusnahan BMMN dihadiri oleh Kakanwil DJBC Sumut, Parjiya, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, SE, M. TrOpsda, mewakili Bupati Asahan, Asisten III Drs.H.Muhilli Lubis, M.AP, Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib, S.Ag.MM, mewakili Kapolres Asahan, AKP Sutari, SH, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH, Kajari Tanjungbalai, Rufina Br Ginting, SH, MH, Kepala Stasiun Karantina Pertanian, Manager Pelindo Teluk Nibung, Kepala Loka POM Tanjungbalai, Denny S Purba, Kasat Polairud Asahan, Ipda M. Solekan dan sejumlah insan pers dari media cetak maupun elektronik.
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam siaran persnya mengatakan, Pemusnahan sejumlah barang tersebut selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas illegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Barang-barang tersebut juga merupakan barang larangan impor sebagaimana diatur dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag No 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan inpor.
Nurhasan Anshari menambahkan, kegiatan pemusnahan juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang bertujuan agar barang tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Permenkeu No 178/PMK.04/2019 dan Permenkeu No 39/PMK 04/2014.
"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir. Ini juga merupakan bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari barang-barang illegal," terangnya.
Diakhir paparannya, Nurhasan Ashari mengatakan, bahwa keberhasilan penindakan barang illegal yang dicapai tidak terlepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, instansi pemerintah dan juga lapisan masyarakat.
(Dst7)