![]() |
Perwakilan Masyarakat Desa Panggautan Kec Natal berada di Kejatisu, Jum'at (29/09/23). |
Metro7news.com|Madina - Masyarakat Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Panggautan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum'at (29/09/23).
Salah seorang warga Desa Panggautan Amran mengatakan kepada awak media ini, mereka mengantarkan surat laporan kedua ini ke Kejatisu karena mereka sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, SH, MH.
![]() |
Tanda bukti penerimaan laporan Masyarakat Desa Panggautan, Jum'at (29/09/23). |
Namun, karena mereka tidak puas pada layanan Kacabjari Madina di Natal pada saat mereka membuat laporan pertama, pada Jum'at (08/09/23).
"Alasan kami melayangkan surat laporan kedua ke Kejatisu, karena kami sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Madina di Natal. Kami tidak puas atas layanannya, soalnya sudah 20 hari tidak ada kejelasan oleh Kacabjari tersebut," ungkap Amran.
Lebih lanjut beliau menambahkan, laporan dugaan penyimpangan Dana Desa atau dugaan fiktif Dana Desa Panggautan ini, ada sebanyak 27 kegiatan yang diduga fiktif dimulai dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2022, jika dijumlahkan, dugaan kerugian Negara lebih kurang 1 milyar.
"Kami Mohon kepada Bapak Kejatisu untuk segera mengaudit atau memeriksa Dana Desa Panggautan," tutupnya.
(MSU)