![]() |
Bukti surat laporan korban ke Poldasu. |
Metro7news.com|Medan - Merasa tertipu oleh rekan kerjanya, Andi warga Medan melaporkan Nasr Direktur Bintang Buana ke Poldasu. Nasr yang juga pengusaha salah satu café di Kota Medan ini disangka terlibat pidana Pasal 372 dan 378 KUHP.
Laporan tadi dibuktikan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 November 2022, ditandatangani AKP Denma Sembiring.
Dengan wajah kuyu, Andi memaparkan, awalnya dia bertemu Nasr yang menjanjikan adanya pekerjaan di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, berupa pekerjaan lanjutan pembangunan SMAN 2 Plus Besitang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 10 milyar lebih.
Sedangkan, Nasr yang menyebut sebagai pemenang tender minta agar Andi melaksanakan pekerjaan dimaksud, dan diminta memberikan sejumlah uang bagi jaminan selama melakukan pekerjaan.
Andi yang tergiur dapat melaksanakan pekerjaan, kemudian menyetujui permintaan Nasr, dan mengupayakan dana jaminan dimaksud agar dapat mengerjakan pembangunan lanjutan SMAN 2 Plus Besitang tadi.
Kemudian Andi, secara bertahap menyerahkan uang jaminan hingga mencapai 2 milyar lebih kepada Nasr. Pertama Rp. 215 juta, kedua Rp. 914 juta, ketiga Rp. 482 juta dan terakhir kali Rp. 771 juta.
“Ya kita percaya saja pak, apalagi kita dipertemukan dengan mereka yang menangani administrasi proyek, yakni UPT, KPA, seperti Pak Tama dan Pak Mul. Bahkan Nasr minta saya untuk tidak perlu khawatir, karena Nasr mengaku adalah orang dekatnya Gubsu Edy Rahmayadi," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (04/10/23).
Setelah penyerahan uang jaminan tadi, sebut Andi, mulailah dirinya beserta para pekerja melakukan pekerjaan lanjutan di SMAN 2 Plus Besitang, dan mendapatkan dana pendahuluan bagi pekerjaan pelaksanaan proyek.
Sampai akhirnya, sebut Andi, saat pekerjaan termin pertama telah selesai dilaksanakan dan pihaknya akan mengambil dana termin pertama tadi, tukang dan pekerja Andi dilarang Nasr untuk melanjutkan pekerjaan dengan alasan pelaksana pekerjaan telah diambil alih oleh pihak lain.
Bahkan, tambah Andi, dana termin pertama yang harusnya diterima pihaknya karena telah melaksanakan pekerjaan termin pertama, sama sekali tidak diberikan oleh Nasr.
Karena merasa dikelabui dan tertipu oleh ulah Nasr tadi hingga dirugikan mencapai Rp 8 milyar, akhirnya Andi melaporkan dugaan peristiwa pidana itu kepada aparat Kepolisian.
Penyidik Poldasu yang menangani laporan tersebut, AKP H. Enand Daulay saat dikonfirmasi apakah ada tindakan penahanan terhadap tersangka Nasr, belum memberikan keterangan meski sudah ditelepon dan ditinggali surat elektronik WhatsApp guna konfirmasi.
Dilanjutkan dengan konfirmasi dengan Kabid Humas Poldasu, Hadi Wahyudi, SIK lewat seluler, juga belum memperoleh jawaban.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Kurnia Utama yang coba dikonfirmasi terkait adanya laporan pekerja lapangan kepada Direktur CV Bintang Buana, Nasr, yang dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan SMAN 2 Plus Besitang juga tidak memberikan keterangan.
(alf)