![]() |
Polsek Pulau Raja mensosialisasikan tentang bahayanya Karhutla di Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. (Ist) |
Metro7news.com|Asahan -Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Karhutla di Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (03/10/23).
Dalam hal itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat, apabila membuka atau membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
Apa bila pelaku Karhutla diketahui oleh petugas dapat di pidanakan dengan sangsi penjara paling minim 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Dengan sosialisasi ini, semoga terjalin hubungan baik antara warga dengan Polri, sehingga tercipta kerja sama yang baik. Harapannya agar warga dapat menjaga kelestarian lingkungan, dan masyarakat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.
(Dst7)