Rampas Hp, Pelaku Diringkus Polisi dan Rekannya Masih Buron

 



 

Rampas Hp, Pelaku Diringkus Polisi dan Rekannya Masih Buron

Minggu, 08 Oktober 2023

Pelaku perampasan Hp, kini sudah diamankan di Mapolsek Tanjungbalai. (Ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil meringkus DTM Alias Cacing (34) warga Jalan M. Abbas Gang Perak yang menjadi salah satu pelaku perampasan satu unit Hp merk Vivo Y17 dari tangan anak-anak bernama Wira, pada Kamis (05/10/23) kemarin. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP MH. Sitorus, SH menerangkan, sekira pukul 18.30 WIB, Kamis (05/10/23) di Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung TBS, Kota Tanjungbalai terjadi pencurian yang dilakukan oleh DTM bersama rekannya berinisial AF. 


Saat itu kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra X125, melihat korban tengah memegang Hp. Keduanya langsung menghampiri korban dan merampas Hp tersebut dari tangan korban. Seketika kedua pelaku pun tancap gas setelah berhasil merampas Hp tersebut. 


Lebih jauh AKP MH.Sitorus memaparkan, sesaat setelah kejadian, Simpon alias Pon (54) Kakek korban, membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, Personel Unit Reskrim pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DTM, sementara AF rekan DTM masih buron. 


Saat ini, salah satu pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa, satu buah kotak Hp warna putih yang bertuliskan VIVO Y17, satu flashdisk warna hitam putih, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125, satu potong tshirt lengan pendek hijau, satu celana panjang Lee biru, satu buah topi biru dan uang tunai sebesar 25 ribu rupiah.


"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana," terang Kapolsek.


(Dst7)