Setelah Sempat Diberitakan, PT Jaya Kontruksi Bersihkan Limbah Material Sirtu dari Saluran Irigasi Batang Gadis


 

Setelah Sempat Diberitakan, PT Jaya Kontruksi Bersihkan Limbah Material Sirtu dari Saluran Irigasi Batang Gadis

Kamis, 05 Oktober 2023

Iskandar Hasibuan SE (Kiri) caleg DPRD Sumut, Excavator PT Jakon bersihkan sirtu dari saluran irigasi Batang Gadis, Kamis (05/10/23).

Metro7news.com|Madina - Pihak PT Jaya Kontruksi (Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan langsung membersihkan limbah material pasir dan batu (Sirtu) yang masuk ke saluran irigasi Batang Gadis Zal Kanan setelah sempat viral dalam pemberitaan di media siber, Kamis (05/10/23).


Sebelum viral di sejumlah media siber, PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) semakin arogan dengan membiarkan pencemaran saluran irigasi Batang Gadis Zal Kanan. Bahkan sampai mendapat kritikan keras dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai PDI Perjuangan Iskandar Hasibuan, SE.


Politisi Partai PDI Perjuangan, Iskandar Hasibuan yang sempat menduduki kursi DPRD Madina priode 2009-2014 sempat geram dengan sikap kearoganan PT Jakon yang membiarkan limbah Sirtu memenuhi saluran irigasi Batang Gadis, dimana sangat vital bagi lahan persawahan masyarakat di Kecamatan Panyabungan dan Panyabungan Utara.


Iskandar Hasibuan yang juga Jurnalis Senior di Kabupaten Mandailing Natal sempat meminta agar pihak Kepolisian mengusut tuntas tindakan PT Jakon yang akibat kelalaiannya, sehingga menyebabkan tercemarnya saluran irigasi Batang Gadis yang mana merupakan keperluan hajat hidup orang banyak.


"Kelalaian PT Jakon itu harus ditindak tegas jangan hanya sebatas ditegur saja, ini negara hukum, Karena irigasi bagian dari lingkungan hidup, maka layak diterapkan Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegas Iskandar Hasibuan.


Sebagaimana dimuat dalam Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas melarang pembuang limbah ke media lingkungan hidup dan turut juga diatur sanksi pidana bagi perorangan atau badan usaha yang sengaja atau dengan akibat kelalaiannya mengakibatkan pencemaran terhadap median lingkungan hidup, sanksi pidana ini dimuat dalam pasal 104.


"Mau itu kelalaian atau ketidaksengajaan, pencemaran saluran irigasi itu harus ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kepolisian Resor Mandailing Natal," ungkap Mantan Wartawan Harian Waspada, Iskandar Hasibuan SE.


(MSU)