Terkait Dugaan Korupsi BUMDes, Inspektorat Asahan Peti Eskan Laporan PKRI

 



 

Terkait Dugaan Korupsi BUMDes, Inspektorat Asahan Peti Eskan Laporan PKRI

Rabu, 04 Oktober 2023

 Inspektorat Kabupaten Asahan diduga peti eskan surat laporan PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan. 

Metro7news.com|Asahan - Setahun berlalu, tepatnya pada Agustus 2022, DPC Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan telah melayangkan laporan dugaan korupsi dana BUMDes Desa Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan ke Kejaksaan Negeri Asahan. 


Laporan tertulis yang dibuat oleh DPC PKRI Asahan bernomor : 014/DPC-MB.PKRI.Casadena/AS/VIII/2022 tertanggal 08 Agustus 2022 tersebut, akhirnya dialihkan oleh Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Asahan selaku pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah. 


Bukti-bukti dugaan korupsi dana BUMdes Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Namun sayang, hingga saat ini, laporan yang dibuat oleh DPC PKRI Asahan tak kunjung berproses. 


Ketua DPC PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan, Jhon Efdi Adinata, Rabu (04/10/23) mengatakan, hingga kini laporan terkait dugaan korupsi dana BUMDes Bandar Pulau yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai 479 juta rupiah tersebut, diduga di peti eskan alias didiamkan oleh Inspektorat Asahan. 


"Dalam laporan itu, kami juga telah melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi berjamaah dana BUMDes Desa Bandar Pulau. Anehnya hingga kini permasalahan tersebut tak kunjung terselesaikan dengan terang. Ada apa dengan Inspektorat," ungkap Jhon Efdi.


Lebih jauh Jhon Efdi Adinata merinci, Februari 2023 lalu, dirinya menghubungi Zailani, ST seorang auditor pengawas Inspektorat Asahan yang menangani kasus itu. Kepada Jhon, waktu itu Zailani menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat, akan dibuatkan nota dan dirinya berharap akan dikeluarkan surat tugas dari atasannya untuk melakukan proses penyelidikan. 


Saat itu, Zailani juga meminta kepada DPC PKRI untuk dapat memberikan bukti tambahan kepadanya.


"Ini pasti berjalan, tapi masuk pula laporan keuangan, sehingga surat tugas kami masih dalam proses. Turun surat tugas, turunlah kami," ucapnya.  


Namun Zailani tak merinci, kapan surat tugas yang dimaksudnya tersebut akan diberikan oleh atasannya. 


Menanggapi lambannya penanganan dugaan korupsi dana BUMDes oleh Inspektorat Asahan, Senin (02/10/23) kemarin, DPC PKRI Asahan bersama awak media akhirnya menemui Zailani di ruang kerjanya. 


Lagi-lagi jawaban Zailani dinilai berbelit-belit dan tak juga menunjukkan titik terang. Bahkan Zailani, ST berusaha untuk memberi jawaban meredam dugaan korupsi tersebut dengan mengatakan 


"Ku dengar uangnya sudah dikembalikan ke BUMDes," katanya. 


Saat didesak untuk menunjukkan bukti pengembalian uang, dan ditanya mengapa harus dikembalikan ke BUMDes, bukan ke negara. Zailani kembali mengelak dan meminta agar DPC PKRI menyurati Inspektorat guna meminta bukti pengembalian uang.


Dalam waktu dekat, DPC PKRI rencananya akan melanjutkan laporan ke APH untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini.  


"Kami menilai Inspektorat tak mampu dan malah terkesan melindungi Kades bermasalah. Sehingga kami akan melaporkan hal ini ke APH dan juga Bupati Asahan," pungkas Jhon Efdi.  


(Dst7)