![]() |
Tiang jaringan fiber optik milik PT Aplikanusa Lintasarta dibangun di bahu Jalan di Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, (31/10/23). |
Metro7news.com|Madina - Setan apa yang merasuki hatimu, pertanyaan itu pantas dipertanyakan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, ST, juga sekaligus menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada dinas yang dipimpinnya.
Elpi Yanti Harahap juga selaku penyelenggara pada ruas jalan Kabupaten di Mandailing Natal. Segala kegiatan yang menggunakan bahu jalan, itu merupakan tanggung jawabnya.
Aneh, dia bungkam saat di konfirmasi wartawan, kalau di sepanjang bahu jalan terdapat sejumlah tiang jaringan kabel optik yang dibangun oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Selasa (31/10/23).
Untuk memastikan pembangunan utilitas jaringan kabel fiber optik oleh PT Aplikanusa Lintasarta telah memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan umum, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Plt Kadis PUPR yang sekaligus merupakan Kabid Bina Marga, apakah PT Aplikanusa Lintasarta telah mendapatkan rekomendasi teknis (Rekomtek) atas penggunaan bahu jalan pada ruas jalan kabupaten.
Namun konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada Plt Kadis PUPR Madina tidak kunjung mendapatkan jawaban, sehingga menimbulkan praduga telah terjadi kongkalikong antara PT Aplikanusa Lintasarta dengan Plt Kadis PUPR.
Sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara, perwakilan dari Vendor PT Neora, Hidayat juga tidak bersedia menjawab panggilan Whats Apps (WA) dari wartawan, meski pada layar tertera tanda "Berdering".
Kebungkaman Plt Kadis PUPR Madina dan Perwakilan PT Neora selaku Vendor Pembangunan Utilitas jaringan kabel fiber optik milik PT Aplikanusa Lintasarta menjadi pertanyaan besar bagi publik, ada apa keduanya.
Sebelumnya sudah diberitakan, bahwa sejumlah tiang jaringan kabel fiber optik dibangun di bahu ruas jalan kabupaten dan sejumlah tanah milik warga Kabupaten Mandailing Natal, tanpa ada persetujuan dari pemegang hak atas tanah tempat berdirinya tiang fiber optik tersebut.
Salah seorang warga yang tanahnya diduga diserobot oleh PT Aplikanusa Lintas Arta untuk mendirikan tiang jaringan fiber optik, H. Husein Al Ariz Nasution, Senin (20/10/23) mengatakan, pembangungan tiang pelintasaan jaringan fiber optik dilahan miliknya tidak pernah mendapat persetujuan.
Hal ini, membuat pemilik menjadi resah dan dirugikan, karena selaku pemilik hak atas tanah tidak dapat lagi memanfaatkan tanah pada titik berdirinya tiang kabel fiber optik itu.
"Pembangunan tiang kabel fiber optik itu belum pernah datang meminta persetujuan dari saya selaku pemilik tanah tempat berdirinya tiang kabel fiber optik itu, sekarang ini untuk parkir kendaraan saja terhalang ditempat itu," ungkapnya.
(MSU)