Diduga Limbah Batubara, Sungai Jadi Dangkal dan Perkebunan Sawit Warga Terancam Mati


 

Diduga Limbah Batubara, Sungai Jadi Dangkal dan Perkebunan Sawit Warga Terancam Mati

Rabu, 01 November 2023

Tanaman sawit warga terancam mati akibat dampak dari limbah Batubara yang ada di sepanjang Sungai Balur.

Metro7news.com|Jambi - Limbah Batubara  menjadi masalah serius, karena dampak dari pencemaran tersebut sangat mempergaruhi terhadap air tanah dan laut, serta mengancam lingkungan dan kesehatan manusia secara luas. 


Sementara, kolam penampungan abu sisa pembakaran dari pembangkit listrik tenaga Batubara menjadi salah satu sumber utama pencemaran air tanah.


Pasalnya, limbah Batubara terdapat salah satu zat beracun, ditemukan dalam air tanah yang tercemar adalah arsenik. Arsenik merupakan karsinogen yang terkait dengan berbagai jenis kanker. 


Sungai Balur menjadi dangkal akibat limbah Batubara.

Karena tingkat arsenik yang melebihi batas aman telah terdeteksi dalam air tanah tercemar dan akan mengakibatkan PH tanah menjadi rendah dalam waktu yang lama.


Menurut, H. Amin warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun mengatakan, akibat pencemaran dari limbah Batubara tersebut diduga anak Sungai Balur menjadi dangkal, juga kebun kelapa sawit warga terancam mati akibat dampak pencemaran dari limbah Batubara tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh Haris yang memiliki perkebunan sawit dekat aliran anak Sungai Balur yang diduga tercemar akibat limbah dari Perusahaan Tambang Batu Bara, PT. PSC dan Ceritas.



"Selama tambang Batubara masih beroperasi di sepanjang anak Sungai Balur ini menjadi keruh dan dangkal akibat ditutupi limbah bertahun tahun. Bila turun hujan masuk ke tanah perkebunan sawit miliknya.yang mengakibatkan buah sawit membusuk, pelepah sawit menguning dan terancam gagal Panen," ujar Amin.


Dulu sebelum ada pertambangan Batubara,  sungai bersih, dan jernih. Banyak warga sekitar yang memancing ikan di sungai itu. Bila hujan deras, airnya sungai mengalir lancar,


"Tidak seperti sekarang ini, sungai sudah dangkal, tidak dapat lagi mengalir lancar, sehingga air sungai masuk ke perkebunan sawit. sehingga sawit mengalami gagal panen dan pelepah sawit menjadi kering berubah warna kuning, lama lama sawit menjadi mati kalau dibiarkan," tambah Amin.


Sementara, Humas PT. SPC saat dihubungi melalui WhatsApp (WA) mengatakan, pihaknya akan turun cek ke lokasi Sungai Balur yang dekat dengan perkebunan warga dalam waktu dekat ini untuk melihat kondisi sungai tersebut.


"Kita akan cek lokasi Sungai Balur, apa benar limbah itu dari limbah Batunara perusahaan kami. Setelah kita cek, baru kita akan tahu kebenarannya," ucapnya dari seberang telponnya.


Terpisah, Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK), juga menjabat Korwil Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia (BPN OMIICC) Provinsi Jambi. Hamdi Zakaria, A.Md, akan menyikapi permasalahan pencemaran ini dan pedangkalan air Sungai Balur tersebut.


Menurutnya, bila benar pencemaran itu ada dan sungai menjadi dangkal akibat limbah Batubara, dan perkebunan sawit warga terancam mati, ini sangat membahayakan kelangsungan mata pencarian warga yang hidupnya tergantung dari perkebunan sawit itu.


"Hendaknya pemerintah daerah meninjau ulang perizinan perusahaan tersebut atau UIP (Usaha Izin Pertambangan) harus ditinjau kembali. Karena sudah tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya dan, AMDAL Seharusnya perusahaan Batubara harus memiliki reklamasi sungai, kalau tidak adanya pidananya," ungkap Hamdi, Selasa (31/10/23).


Menurut Hamdi, aktivitas penambangan jelas merupakan aktivitas yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan wajib melakukan penambangan yang bertanggung jawab melalui kegiatan reklamasi dan pasca tambang, berikut dengan menyediakan dana jaminannya. 


"Kalau tidak sanksi berat yang menanti apabila pengusaha pertambangan mangkir dari kewajibannya ini," jelas Hamdi.


Dalam pasal 161B ayat (1) UU Minerba menyatakan, bahwa para pemegang izin pertambangan yang mangkir dari kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

 

"Tak hanya pidana penjara maupun denda, pada ayat (2) dari pasal yang sama memberikan hukuman tambahan berupa upaya paksa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi," tegas Hamdi.


Kemudian, lanjutnya, pertanggung jawaban pidana pelaku perusakan sungai merupakan seseorang yang mempertanggung jawab kan perbuatannya, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya daerah aliran sungai. 


Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan, kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan. 


Serta, pertanggung jawaban terhadap pelaku pidana perusakan sungai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori pertanggung jawaban, teori pemidanaan dan teori penegakan hukum. 


Sedangkan, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberantas pelaku perusakan sungai, di antaranya, faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor ekonomi dan kesadaran hukum. 


Untuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.


"Pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 tahun penjara," jelas Hamdi lagi.


Hamdi mengatakan, Lembaga TMPLHK akan melayangkan surat resmi terkait permasalahan ini kepada pihak-pihak yang terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun.


"Juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Bupati dan Gubernur serta tembusan ke Menteri Lingkungan Hidup RI dan Dinas Pertambangan Minerba," pungkasnya. 


(tim)