Jual Sabu ke Polisi, DS Nginap Dijeruji Besi Polres Tanjungbalai


 

Jual Sabu ke Polisi, DS Nginap Dijeruji Besi Polres Tanjungbalai

Selasa, 26 Maret 2024

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamanatkan seorang pelaku bandar sabu.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Mendapat info via WhatsApp, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan Quick Respon atau gerak cepat memburu dan menangkap seorang bandar sabu berinisial DS alias D (38) warga Jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (25/03/24).


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi, SH kepada media, Selasa (26/03/24) menerangkan, penangkapan terhadap DS berawal dari seorang warga yang mengirimkan pesan singkat dan menelepon Kasat Narkoba terkait adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan. 


Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan II langsung menuju lokasi dimaksud. Selanjutnya, petugas pun melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dan membeli sabu seharga 100 ribu rupiah kepada DS. Saat menyerahkan sabu kepada petugas, DS pun langsung diringkus dan tak berkutik.


Saat digeledah, dari tangan DS ditemukan uang tunai 150 ribu rupiah. Dari rumah DS, petugas berhasil menemukan 2 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang sabu, 1 kotak rokok Club X berisi plastik klip kosong dan 1 handphone Samsung putih dan 1 handphone merk Vivo. 


Kasat Narkoba menambahkan, saat diintrogasi, DS mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial W (Lidik) sebanyak 2 gram dengan harga 400 ribu rupiah pergramnya. Uang hasil penjualan sabu tersebut akan disetorkan kepada W setelah sabu habis terjual. 


Dari keterangan DS, petugas pun melakukan pengejaran dan mendatangi rumah W, namun saat itu rumah W sedang kosong. 


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres, terhadap tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasat.


(Humas/ds)