Merasa Diperas, Mantan Polisi Akan Laporkan Anggota Bid Propam Poldasu


 

Merasa Diperas, Mantan Polisi Akan Laporkan Anggota Bid Propam Poldasu

Kamis, 28 Maret 2024

Anggota Bid Propam Poldasu diduga peras mantan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Metro7news.com|Medan - Masih melekat dalam ingatan publik, pada 17 Juni 2021 silam, 5 personel Tim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, yakni MN, DE, RS, MR dan TH ditangkap oleh Paminal Mabes Polri akibat menggelapkan uang 650 Juta milik Yus, terduga Bandar Narkoba. 


Kasus itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh kelima personel Polisi tersebut di rumah Yus, Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, pada 06 Juni 2021 lalu.


Seiring berjalannya perkara itu, kelima personel tersebut pun harus rela menjadi pesakitan karena disangkakan telah melanggar pasal 363 dan 365 KUHPidana. Mereka pun akhirnya harus mendekam di jeruji besi dengan masa hukuman bervariasi. 


Dalam perkara itu pula, ke lima polisi bermasalah itu pun dihadapkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di penghujung 2021 lalu. Saat ini, salah satu terdakwa berinisial DE telah keluar dan menghirup udara bebas. Namun kasus yang dihadapinya sepertinya akan memasuki babak baru.


Kepada Metro7news.com, Selasa (26/03/24) DE membeberkan perjalanan kasus yang baru saja dilaluinya. Mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan berpangkat Aiptu itu pun menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan oleh Bripka Boby Cs, anggota Bid Propam Polda Sumut. 


Menurut pengakuan DE, sebelum dirinya di PTDH dan dihadapkan pada sidang KKEP, Bripka Boby bersama rekannya membawa nama AKBP Dadik Purba selaku Kasubdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut telah meminta uang sebanyak 40 juta rupiah kepada DE. 


Bripka Boby Cs pun mengiming-imingkan jika mereka dapat merubah hasil test urine dan melepaskan DE dari jeratan PTDH. Bripka Boby juga menjanjikan, jika uang 40 juta disetorkan, maka putusan hukuman DE hanya akan dimutasi fungsi selama 2 tahun. Mendengar hal itu, DE pun memberikan uang tersebut kepada Bripka Boby melalui R, adik DE. 


"Waktu itu, sekitar tanggal 3-4 Oktober 2021, uang itu diserahkan adik ku R kepada Boby di samping Mapolda Sumut," ucap DE.


Lebih jauh DE mengatakan, setelah uang 40 juta disetorkan, hukumannya bukannya diringankan, tapi malah semakin diperberat dengan hukuman mutasi fungsi selama 5 tahun dan di PTDH. 


Atas kejadian itu, DE pun berencana akan melaporkan Bripka Boby dan rekannya ke Divpropam Mabes Polri untuk meminta keadilan. 


"Aku akan buat laporan ke Divpropam Mabes Polri terkait hal ini, Bang. Aku juga sudah siap untuk dikonfrontir, sebab semua bukti-bukti telah ku kumpulkan," tandasnya. 


Terkait hal itu, awak media ini pun langsung melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut, AKBP Dadik Purba. Saat ditanya perihal itu, AKBP Dadik Purba pun membantah bahwa hal itu tidaklah benar. 


"Tidak benar itu, Pak, kalau tidak, langsung aja konfirmasi ke anggota saya (Bripka Boby-red)," jawab AKBP Dadik Purba kepada wartawan via pesan singkatnya, Rabu (27/03/24). 


Lain halnya dengan Bripka Boby, saat dihubungi wartawan via selulernya, Kamis (28/03/24) Bripka Boby pun buru-buru memutuskan sambungan teleponnya. 


"Siapa ini ya," begitu dijawab wartawan untuk konfirmasi, telepon pun langsung terputus. 


(ds)