Oknum Bid Propam Poldasu Akhirnya Dilaporkan Oleh Korbannya


 

Oknum Bid Propam Poldasu Akhirnya Dilaporkan Oleh Korbannya

Selasa, 02 April 2024

DE, saat Konseling didampingi Ka Siaga SPKT AKP Raz Simamora, Provos AKP Romeo, Paminal dan Polwan dari Reskrim.

Metro7news.com|Medan -Oknum anggota Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut, Bripka Bobi Syahril secara resmi dilaporkan oleh mantan anggota Polri Aiptu DE atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, sesuai amanat UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. 


Laporan polisi itu dibuat oleh DE di Mapolda Sumut, Selasa (02/04/24) sebagaimana yang tertuang dalam LP bernomor : LP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT. 


Kepada wartawan DE menerangkan, laporan tersebut dibuatnya guna mendapatkan titik terang atas permasalahan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Bripka Bobi Syahril terhadapnya.


Bukti LP yang dibuat oleh DE, Selasa (02/04/24)

Sebelumnya, Senin (01/04/24), DE juga telah diundang oleh Tim Khusus Pengamanan Internal (Timsus Paminal) Bid Propam Poldasu untuk memberikan keterangan terkait hal itu. 


Dihadapan penyidik Timsus Paminal, DE telah membeberkan seluruh kronologis kejadian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka Bobi Syahril kepadanya. 


Selain memberikan keterangan, DE juga telah menyampaikan alat bukti berupa rekaman percakapan antara dirinya dengan Bripka Bobi Syahril kepada Timsus Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut. 


"Semalam aku sudah dipanggil oleh Timsus Paminal untuk memberikan keterangan terkait viralnya pemberitaan di media massa. Bukti rekaman percakapan juga sudah ku serahkan ke Timsus," katanya.


DE menambahkan, dirinya akan menunggu proses penyelidikan perkara yang telah dilaporkannya itu. Jika nantinya perkara tersebut masih juga mengambang, maka dirinya akan membuat laporan resmi ke Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bid Propam Poldasu serta ke Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, untuk menguak kenakalan oknum Subdit Wabprof Bid Propam tersebut.


"Sudah ku laporkan, ya. Aku tinggal menunggu proses perkara. Jika di Polda Sumut tidak ditemukan titik terang, maka aku akan buat laporan ke Yanduan serta Divpropam Mabes Polri. Bukankah keadilan harus ditegakkan," ucapnya. 


Untuk diketahui, DE adalah mantan Anggota Polri berpangkat Aiptu yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Pada Juni 2021, ia bersama 4 rekannya terlibat kasus penggelapan uang 650 juta milik bandar narkoba, Yus, di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.


Sebelum DE mendapat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripka Bobi Syahril anggota Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu meminta agar DE memberi uang 40 juta rupiah untuk meminimalkan putusan hukuman terhadap DE, yakni hukuman 2 tahun mutasi fungsi dan tidak terkena PTDH.


Menurut DE, saat itu Bripka Bobi Syahril juga membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu, AKBP Dadik Purba untuk meyakinkan agar DE bersedia memberikan uang 40 juta rupiah kepada Bripka Bobi Syahril. Ternyata, putusan KKEP menjatuhkan hukuman 5 tahun mutasi fungsi dan DE pun terkena PTDH. 


Terkait berita sebelumnya yang berjudul "Mantan Polisi Minta Kapoldasu Bersihkan Bid Propam Dari Oknum Nakal", yang terbit pada Senin (01/04/24) kemarin, AKBP Dadik Purba pun mengatakan, bahwa apa yang disampaikan DE kepada media dapat menjadi fitnah. 


"Ini bisa mengarah ke fitnah, pak, lebih baik konfirmasi dulu ke personel yang bersangkutan. Kenapa baru sekarang dia ada informasi ini," ucap AKBP Dadik Purba melalui pesan whatsappnya kepada Metro7news.com, Senin (01/04/24). 


AKBP Dadik Purba menambahkan, dirinya telah mengkonfirmasi Bripka Bobi Syahril terkait hal itu, namun Bripka Bobi Syahril menjawab tidak ada melakukan hal sebagaimana yang diutarakan oleh DE kepada media.


"Saya sudah konfirmasi ke dia jawabannya sama saya dia bilang tidak ada, pak. Dan saya sudah arahkan untuk jawab, bila ada yang klarifikasi. Saya akan coba arahkan dia nanti, pak," tambahnya. 


Menanggapi LP yang dibuat oleh DE, AKBP Dadik Purba pun mengatakan, hal itu lebih bagus, agar semuanya dapat dibuktikan.


"Yaa lebih bagus, pak, supaya dibuktikan," ucapnya singkat melalui whatsapp, Selasa (02/04/24). 


Terpisah, Bripka Bobi Syahril, personel Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu saat dikonfirmasi, hanya menjawab pertanyaan wartawan dengan datar dan mengelak. 


"Siapa ini, bang, Metro7 mana ni, nanti ajalah bang, ya. Aku lagi di jalan, ini lagi gak jam kantor juga kan, lagian gak ada kewajiban aku untuk itu, oke," katanya.


(ds)