Pastikan Tidak Ada Pungli, Kapolsek Medan Baru Cek e-Parkir di Kampung Madras


 

Pastikan Tidak Ada Pungli, Kapolsek Medan Baru Cek e-Parkir di Kampung Madras

Sabtu, 13 April 2024

Petugas e-Parkir di Kampung Madras Jalan Zainul Arifin Medan. (doc-ist)

Metro7news.com|Medan - Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizky Pratama melakukan pengecekan terhadap petugas e-Parkir di Kampung Madras, Jalan KH Zainul Arifin, Kota Medan.


Pengecekan tersebut dilakukan, Kompol Yayang Rizky Pratama untuk memastikan tidak ada pungutan liar (Pungli) berkedok parkir di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru.


Terlebih, di kawasan Kampung Madras, Jalan KH Zainul Arifin yang merupakan lokasi pertama diterapkannya sistem e-Parkir oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada akhir Tahun 2021 silam.


"Pengecekan terhadap petugas e-Parkir ini sengaja dilakukan untuk memastikan tidak ada Pungli berkedok parkir di Wilkum Polrestabes Medan, khusunya di  Wilkum Polsek Medan Baru," ujar Kompol Yayang, Jum'at malam. (12/04/24) kemarin.


Pada pengecekan itu, mantan Kabagops Polres Asahan ini, berbincang dan mengoperasikan langsung alat yang disediakan untuk pembayaran parkir.


"Pada intinya, kita ingin memastikan Kota Medan, terlebih Wilkum Polsek Medan Baru terbebas Pungli berkedok parkir," jelas Kompol Yayang  lagi.


Apalagi, sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 tersebut, layanan e-Parkir ini hadir sebagai inovasi solusi terbaru untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan pengelolaan parkir bagi Pemerintah Kota Medan.


"Kemudian, penertiban Pungli berkedok parkir ini merupakan atensi dari Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan," sebutnya.


Selain itu, kata Kapolsek, ia juga memberikan nomor teleponnya kepada petugas e-Parkir yang ditemuinya.


"Tujuannya agar sekecil apa pun gangguan Kamtibmas dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.


Sementara itu, petugas e-Parkir bernama Ane Bala mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Medan Baru yang telah mengecek langsung pengutipan retribusi parkir  di wilayahnya.


Sebagaimana diketahui, penerapan kebijakan e-Parkir sejak Oktober 2021 silam diyakini dapat membantu pengelolaan parkir dan retribusinya di lingkungan Pemko Medan lebih terkendali, transparan, cepat, mudah dan akuntabel.


Hal penting lainnya dari penerapan e-Parkir yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat pengguna parkir untuk membantu pengendalian dan pengawasan pengelolaan parkir dan retribusinya.


Bahkan, selain menambah pendapatan daerah dari retribusi parkir, penerapan e-Parkir ini juga meningkatkan kesejahteraan para juru parkir.


(Eka  Wardani)