Sidang Lanjutan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH Minta PN Lubuk Pakam Hukum Seberat-beratnya Tersangka


 

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH Minta PN Lubuk Pakam Hukum Seberat-beratnya Tersangka

Selasa, 02 April 2024

Ir. Hendry Dumanter Tampubolon, MH meminta kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hukum Seberat-beratnya ARH terdakwa penipuan dan penggelapan.

Metro7news.com|Lubuk Pakam - Proses Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH digelar, pada Selasa (02/04/24).


Terdakwa ARH hadir bersama kuasa hukumnya dalam persidangan, juga hadir para saksi dari korban dan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan didepan Hakim dan Jaksa.


Menurut pantauan kru media ini di ruang sidang, proses pertanyaan Hakim terhadap korban dijawab dengan singkat dan padat yang sebelumnya mereka para pihak penggugat dan terdakwa telah disumpah didepan Alkitab.


Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (02/04/24)

Ir. Henry Dumanter saat ditanya Hakim telah memberikan keterangan yang sesuai dengan perkara dan laporannya terkait kasus penipuan dan penggelapan uang atas pembelian tanah yang tidak jelas. Sebabnya sampai saat ini tanah tersebut belum dikuasai oleh Henry Dumanter hingga berujung penetapan tersangka berinisial ARH saat ini sudah menjadi terdakwa.


Dalam persidangan, Ir. Henry Dumanter meminta Hakim untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka guna memberikan efek jera.


Henry Dumanter selaku anggota perwakilan rakyat sungguh sangat menyesalkan hal-hal seperti ini sering kali terjadi, untuk itu dia meminta kepada Hakim agar memberikan hukuman yang seberat beratnya agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera kepada terdakwa.


"Saya minta kepada hakim agar terdakwa di hukum seberat-beratnya sebagai efek jera, juga sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan penipuan seperti ini," kata Henry Dumanter dalam persidangan.


Hakim ketua saat memberikan pertanyaan kepada para saksi cukup profesional dengan mengatakan, belum bisa kita tetapkan bahwa terdakwa bersalah sepenuhnya.


 "Nanti ada penjelasan sendiri dari terdakwa untuk membela diri" ucapnya diruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


Diakhir sidang, terdakwa memberikan keterangan yang berlainan, bahwasanya objek berlainan daerah terkait pembelian atau jual beli sebidang tanah tersebut.


Sementara kuasa hukum, Ir. Henry Dumanter yaitu Firnando D.D Pangaribuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai kuasa hukum Dumanter Tampubolon, dirinya bermohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang memberikan hukuman yang maksimal guna memberikan efek jera dan rasa keadilan.


"Kami juga meminta kepastian hukum terhadap kliennya Bapak Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH sebagai korban dalam perkara pidana ini," tegasnya.


 (Tim)