Tak Berkutik, 2 BD Sabu Disikat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai


 

Tak Berkutik, 2 BD Sabu Disikat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 16 April 2024



Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang bandar sabu. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) guna menghindari masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. 


Seperti pada Senin (15/04/24) sekira pukul 22.10 WIB, Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua lelaki yang menjadi bandar sabu berinisial F alias FD (29) warga Jalan Ahmad Sani Sitorus Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan P alias PM (33) warga Jalan Durian Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. 


Barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi, SH menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah gudang yang ada di Selat Tanjung Medan.


Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan penggerebekan terhadap lokasi dimaksud. Dari hasil penggeledahan yang didampingi Kepling setempat, ditemukan 1 paket sabu seberat 8,76 gram, 1 kotak plastik berisi satu pack plastik klip transparan kosong, 2 pipet runcing, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 hp Oppo hitam, 1 hp Nokia biru dan uang tunai senilai 3,3 juta rupiah hasil penjualan sabu yang diakui oleh FD adalah miliknya. 


Lanjut Kasat, petugas juga berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu dengan berat 0,45 gram, 1 hp Oppo biru dan uang senilai 407 ribu rupiah hasil penjualan sabu yang diakui oleh PM adalah miliknya.


Saat diinterogasi, FD mengaku membeli 10 gram sabu dengan harga 340 ribu rupiah pergramnya dari seseorang lelaki berinisal N yang masih dalam kejaran petugas. Sementara PM mengaku mendapat 3 gram sabu dari FD dengan harga 380 ribu rupiah pergram. 


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. 


"Satres Narkoba Polres Tanjungbalai tidak akan pernah mentolerir siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kita berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Desa Bersinar," ucapnya.


P R.Silalahi juga menambahkan, peran serta keluarga teramat penting dalam upaya pencegahan dan penangkal dini agar anggota keluarga terhindar dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 


Dirinya juga berharap agar masyarakat tidak segan atau takut untuk memberi informasi kepada petugas, jika mengetahui atau menemukan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing. 


"Peran keluarga amat penting bagi upaya pemberantasan narkotika, jangan diam atau sengaja membiarkannya. Laporkan kepada kami, agar kami tindaklanjuti segera," tutup Kasat Narkoba.


(Humas/ds)