![]() |
Sidang kasus lanjutan tindak pidana penggelapan, akhirnya PN Pakam menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara terhadap ARH, Rabu (22/05/24). |
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Setelah melalui beberapa sidang lanjutan terkait perkara pidana yang dialami oleh ARH, S.Pd., SH akhirnya, pada Rabu (22/05/24) hakim menetapkan dan memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa.
Dari informasi langsung awak media ini di lokasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa ARH pada sidang hari ini yang di mulai sekira sekira pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum terdakwa yang turut mendampingi terdakwa didalam ruang sidang, juga Tim PH (penasehat hukum) dari korban Ir. Henry Dumanter yang hadir menyaksikan sidang tersebut.
Proses berjalannya sidang sejak terdakwa mulai ditahan sebagai tahanan Jaksa, sejak tanggal 05 Maret 2024 di Rutan Lubuk Pakam. Dan di tetapkannya tersangka menjadi terdakwa, ARH, S.Pd., SH tetap didampingi oleh beberapa advokat.
Kemudian, pada tanggal 07 Maret 2024 pembacaan tuntutan di PN Lubuk Pakam. Dan proses selanjutnya, pada tanggal 08 Mei 2024 pembacaan pledoi yang diajukan oleh terdakwa sebagai pembelaan.
Serta, pada tanggal 14 Mei 2024, sidang lanjutan pembacaan replik pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Akhirnya pada Rabu (22/05/24) hakim Pengadilan Lubuk Pakam memutuskan dan menetapkan terhadap Terdakwa ARH S.Pd., SH selama 2,6 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, pihak penasehat hukum dari korban Firnando DD Pangaribuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keputusan tersebut sudah memuaskan dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.
"Alangkah baiknya tuntutan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa dari Kejari Deli Serdang," katanya.
Ditambahkannya, bahwa keputusan ini merupakan keputusan yang cukup bagi kami, namun alangkah baiknya disesuaikan saja sebagaimana baiknya.
"Maksudnya agar klien kami merasa puas dan mendapat kepastian hukum yang sempurna," tandasnya.
Terpisah, Ir. henry Dumanter Tampubolon, SH selaku korban atas perkara pidana penggelapan ini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, terkait hal tersebut, dirinya mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Saya menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim di Pengadilan Lubuk Pakam, saya juga mengapresiasi kinerja pihak PN Lubuk Pakam bahwa hukum harus ditegakkan di manapun berada, agar masyarakat faham dan tidak sungkan dalam melaporkan setiap permasalahan kepada pihak yang berwajib hingga sampai ke pengadilan sebagai puncaknya vonis hukuman terhadap pelaku kejahatan," tegasnya.
(red)