Diduga Nepotisme, Sejumlah Calon Anggota PKD Laporkan Panwascam Simpang Empat ke Bawaslu Asahan -->

Diduga Nepotisme, Sejumlah Calon Anggota PKD Laporkan Panwascam Simpang Empat ke Bawaslu Asahan

Sabtu, 01 Juni 2024

Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu kelurahan/desa dalam pemilihan serentak Tahun 2024.

Metro7news.com|Asahan - Sejumlah calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melaporkan Panwascam Simpang Empat melalui surat resmi ke Bawaslu Asahan, Sabtu (01/06/24). 


Laporan tersebut ditengarai akibat adanya dugaan nepotisme dan penilaian subjektif yang telah dilakukan oleh Panwascam Simpang Empat dalam perekrutan anggota PKD. 


Salah seorang calon anggota PKD, sabungan Butar-Butar, SH kepada Metro7news.com menerangkan, pihaknya menemukan adanya indikasi nepotisme yang telah dilakukan oleh Ketua Panwascam Simpang Empat dalam perekrutan PKD yang digelar.


Selain itu, Panwascam Simpang Empat juga dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/ K1/05/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa untuk pemilihan tahun 2024.


"Banyak kejanggalan yang kami temukan, seperti dugaan nepotisme, dengan lulusnya 5 nama yang kami duga adalah kerabat dekat Ketua Panwascam. Tahapan pleno yang sengaja mereka undurkan, harusnya tanggal 30, mereka buat tanggal 31 semalam. Berselang satu jam, mereka buat pengumuman peserta yang lulus," katanya


Lebih lanjut, sabung Butar-Butar berharap laporan yang telah dilayangkannya ke Bawaslu Asahan segera berproses dan tidak hanya dimasukkan ke dalam tong sampah. 


"Praktek dugaan nepotisme seperti ini harus segera ditindak oleh Bawaslu, agar jangan ada lagi istilah orang dalam ditiap tahapan perekrutan. Kami sangat berharap agar Bawaslu bertindak dan jangan masukkan laporan kami ke tong sampah," tandasnya. 


Ditempat yang sama, dua calon anggota PKD lainnya, Nasrullah Lubis dan Syaiful Amri juga mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Panwascam Simpang Empat yang mengesampingkan beberapa hal dalam wawancara anggota PKD.


Wawancara yang dilakukan seharusnya wajib didukung dengan daftar hadir, formulir penilaian dari minimal dua anggota Panwascam, biodata peserta, notulensi, dokumen foto dan rekaman visual maupun audio visual, namun semua itu ditiadakan oleh Panwascam Simpang Empat. 


"Dalam wawancara kami tidak melihat adanya notulensi dan recording visual maupun audio visual, ini kan aneh," katanya. 


Laporan peserta calon anggota PKD diterima langsung oleh Kordinator Divisi SDM Bawaslu Asahan Manat Sitohang. Kepada media dirinya menerangkan, secara teknis, seyogianya Panwascam telah melakukan pleno pada 30 Mei 2024, lalu pengunguman peserta terpilih pada 31 Mei 2024 dan melaksanakan pelantikan pada 01 atau 02 Juni 2024. 


"Laporan ini nantinya akan kami pelajari terlebih dahulu bersama seluruh komisioner, apakah ada pelanggaran formil maupun materil dalam hal ini. Panwascam pasti akan kami panggil, termasuk juga para pelapor," terangnya. 


Saat ditanya apakah laporan serupa ada terjadi dari kecamatan lainnya, Manat Sitohang mengatakan, sejauh ini sudah ada dua kecamatan yang telah melaporkan hal yang sama kepada pihaknya. 


"Semalam juga ada, dari Kecamatan Teluk Dalam. Biasalah, kalau tahap perekrutan seperti ini, biasanya akan banyak laporan yang masuk ke Bawaslu," ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua Panwascam Simpang Empat Sangris Sinaga, hingga saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui aplikasi WhatsAppnya. Beberapa kali dihubungi, Sangris Sinaga juga enggan menjawab telepon wartawan.


(ds)