Satres Narkoba Polres Madina Grebek Residivis Kuasai Sabu 13,48 Gram

 



 

Satres Narkoba Polres Madina Grebek Residivis Kuasai Sabu 13,48 Gram

Minggu, 19 Januari 2025

AHL residivis narkoba berserta barang bukti sabu yang diamankan di Desa Pidoli Lombang, Jum'at (17/01/25).

Metro7news.com|Madina - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengamankan seorang pria yang juga residivis narkoba asal Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AHL alias Astu (30), Jum'at (17/01/25).


Residivis AHL berhasil ditangkap lengkap bersama barang bukti narkoba golongan I, jenis sabu sebanyak 13,48 gram di dalam tiga bungkus plastik klip transparan. setelah berhasil diamankan kini AHL dibawa ke Markas Komando (Mako) Satres Narkoba Polres Madina dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Madina.


Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan elektrik, 1 helai tisu, 1 bungkus rokok Surya, 1 buah plastik besar berisi plastik klip kecil, 1 buah kaca pirek, 1 buah tas warna hitam, 2 buah pipet warna hijau, dan uang tunai Rp 60 ribu.


Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba di Pidoli Lombang berinisial AHL alias Astu.


"Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita terima, mereka sudah resah atas kelakuan dari AHL ini karena telah merasa bebas menjual narkoba di Wilayah Desa Pidoli Lombang," kata Bagus Seto.


Bagus menerangkan, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Pidoli Lombang untuk mengamankan Astu.


"Penyelidikan berhasil, satu orang tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan," ucapnya.


Atas perbuatannya, AHL alias Astu dipersangkakan pasal 114(2) subs 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 


(MSU/ PR Res MN).