Metro7news.com|Medan - Kegiatan Tim Terpadu Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, dengan Kepala Dinas, Yuliani Siregar, telah menertibkan kegiatan pengumpulan, pemilahan, pencacahan, serta peleburan timah dari beberapa lokasi di Medan dan Deli Serdang, pada Kamis (08-09/05-2025) kemarin .
Dinilai menjadi bukti keseriusan dan komitmen Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin oleh Gubernur M. Bobby Afif Nasution dalam menjaga mutu dan kualitas lingkungan, ditengah iklim industrialisasi.
Hal itu disampaikan Ketua Wilayah Jaring Pendamping Kebijakan Pemerintahan Sumut, Rudy Khairuriza Tanjung, SH kepada wartawan, Selasa, (13/5/2025).
Disebutkan oleh Rudy, hilirisasi industri yang dulunya digagas oleh Presiden Jokowi dan kini dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto, membuka peluang besar bagi seluruh anak bangsa, khususnya dibidang ketenagakerjaan.
Bukan hanya itu, tegas Rudy, karena kegiatan ini berhubungan dengan industri. Tentunya seluruh pelaksanaan kegiatan harus didukung administrasi perizinan yang melindungi seluruh pihak.
Tidak hanya para produsen timah yang memproduksi berbagai kebutuhan sehari-hari bagi peralatan keperluan masyarakat, juga mereka yang berada dalam lingkar proses distribusi dan tataniaga yang mendistribusikan langsung produksi timah kepada masyarakat pengguna.
Serta publik yang berdampingan dengan dengan kegiatan hilirisasi bahan berbahaya dan beracun tersebut.
Perjinan dan pengawasan sebut Rudy, memegang peranan penting, hingga pemerintahan provinsi mendapatkan imbal balik dari retribusi dan pajak yang diterima, dari tata kelola dan tataniaga timah tersebut.
"Salut kita ucapkan kepada Kadis Yuliani Siregar dan teruslah mendukung Gubernur M. Bobby Afif Nasution dalam memajukan Sunatera Utara," sebut Rudi Khairuriza Tanjung, SH.
Komitmen DLHK Sumut
Sebelumnya Gakkum DLHK Sumut telah menyegel kegiatan pengumpulan dan pemilahan serta pencacahan timah milik Amin/Yus/Ica di Jalan Sidomulyo Ujung Gardu PLN Desa Sei Rotan yang dikelola oleh Amin dan disebut asal barang dari Asiang Tebing.
Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 10 ton baterai bekas yang akan dicincang menjadi timah. Setelah beberapa jam, petugas Gakkum berhasil menemukan lokasi pemilahan Baterei Amin dilahan tanah garapan Pasar 13 Dusun 19 Bandar Klippa Deli Serdang.
Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamakan pecahan dan kepingan timah yang akan dilebur seberat kurang lebih 2 ton, dan diamankan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propsu di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kemudian sehari sesudahnya, Gakkum menyegel lokasi peleburan timah apung bagi Jalan Pancing milik Udin di Jl Pasar IV Desa Mariendal yang menerima pasokan dari Amin, Jumat (09/05/2025). Dari hasil pengembangan dilapangan, wartawan mendapatkan informasi jika timah apung produksi Udin disebar keberbagai toko peralatan pancing dan peralatan nelayan seperti di Kota Medan, di antaranya Berkat Nelayan, Jasa Laut, Nelayan Abadi, Kota Tanjung Pinang, Semangat Baru Brandan, Pasar Pancing Banda Aceh, dan Sempana Tanjungbalai Karimun.
(fitri)