![]() |
Bangunan Ruko di Jalan Oancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga manipulasi izin. |
Metro7news.com|Medan - Ada-ada saja cara para pengembang untuk mencari keuntungan, seperti bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, izin 5 unit dilapangan disulap menajdi 9 unit. Inikan sudah menyalahi peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketika di konfirmasi wartawan dengan salah seorang Humas bangunan tersebut yang berinisail Z melalui panggilan WhatsApp (WA), dengan lantangnya menyuruh wartawan untuk menyurati dan memberitakan.
"Ya udah, bang. Surati dan beritakan aja," tantangnya dari sebrang selulernya saat di konfirmasi.
Padahal, wartawan ingin konfirmasi secara baik-baik dan koprendhensif, sayang jawabannya seperti menantang dan kebal hukum serta peraturan.
Terpisah, Ketua LSM Jaringan Pergerakan Masyarakat Arus Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara, Ucok Ridin menyanyangkan kata-kata ketus yang diutarakan seorang Humas seperti itu.
"Seharusnya Humas ngomongnya jangan seperti itu, omongannya kepada wartawan saat di konfirmasi itu merupakan kata-kata ketus, dan seakan-akan menunjukkan diri kebal hukum dan peraturan," ungkap Ucok Ridin saat diminta tanggapannya, Selasa (07/05/2025) siang.
Tambahnya, kita minta kepada pihak yang berkompeten untuk mengevaluasi izin bangunan tersebut, karena izin PBG tidak sesuai yang ada dilapangan.
(fin)