![]() |
Bangunan 10 unit 2 lantai setengah di Jalan Profesor HM Yamin SH Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak mengatongi PBG. |
Metro7news.com|Medan - Bangunan di Kota Medan kian hari kian marak, ini ditemukan bangunan 10 unit 2 lantai setengah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Prof. HM Yamin Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan diduga menyimpang dari keterangan rencana kota (KRK) yang dikeluarkan Dinas Perkim Cikataru Medan, yang mana saat ini masih dan terus dikerjakan.
Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (14/05/25), bangunan yang diduga tidak mengantongi PBG itu sudah dikerjakan 65 persen. namun belum ada tindakan dari instansi terkait. Disamping itu pemilik bangunan diduga terang-terangan melanggar rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Medan.
Sementara itu, posisi bangunan tersebut letaknya berhadap-hadapan.
Disamping itu, pemilik bangunan terkesan melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS), dan tidak merujuk kepada keterangan rencana kota yang dikeluarkan Dinas Peekim Cikataru Kota Medan.
Saat akan dikonfirmasi, pemilik bangunan tidak berada di tempat.
(us)