DPP TER-KAM Minta Jampidsus Periksa Saksi dan Hakim Dalam Sidang Perdata So Huan Vs Ahai Sutanto

 



 

DPP TER-KAM Minta Jampidsus Periksa Saksi dan Hakim Dalam Sidang Perdata So Huan Vs Ahai Sutanto

Senin, 12 Mei 2025

DPP TER-KAM Indonesia akan melayangkan surat resminya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI di Jakarta atas sejumlah kejanggalan dalam sidang perkara perdata No 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb yang digelar oleh PN Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Dewan Pimpinan Pusat TER-KAM Indonesia dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resminya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI di Jakarta terkait sejumlah kejanggalan dalam sidang perkara perdata No 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb yang digelar oleh PN Tanjungbalai. 


Demikian yang diungkapkan oleh Edi Hasibuan, Ketua Umum Ter-Kam Indonesia kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (12/05/25). 


Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh pihaknya, Jum'at (09/05/25) kemarin telah ditemukan fakta baru, yakni PN Tanjungbalai hingga saat ini tidak bisa menunjukkan dalil gugatan pada Pokok "B" poin "2"  berupa Akte No 14 tanggal 31 Januari 2022 beserta Notaris si pembuat Akte tersebut.


Selain Akte No 14, PN Tanjungbalai juga tidak bisa menunjukkan sejumlah kwitansi pembayaran yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74 sebagaimana yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan Ahai Sutanto atas SHM 74 milik Julianty, SE.


"Selain dua hal itu, belakangan kami juga menemukan bahwa dalam sidang itu ada dua saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dan tidak relevan dengan perkara perdata tersebut. Sehingga kami akan mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk memeriksa Hakim maupun dua saksi itu," terangnya. 


Masih menurutnya, salah seorang saksi diketahui bernama Usni Fi'i Panjaitan, warga Kota Tanjungbalai yang namanya juga telah dimasukkan oleh tergugat dalam laporannya ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu. DPP TER-KAM juga akan meminta Jampidsus untuk melakukan penyelidikan atas sidang perdata yang diduga sarat dengan kejanggalan tersebut. 


"Salah satu saksi adalah warga Kota Tanjungbalai, kami akan meminta Jampidsus Kejagung untuk menelusuri sejauh apa pengetahuan dan kapasitas saksi itu terhadap perkara perdata tersebut. Mana bisa main caplok aja, untuk menjadikan seseorang sebagai saksi dalam persidangan," ujar Edi lagi. 


Terpisah, So Huan selaku tergugat, kepada wartawan membenarkan bahwa Usni Fi'i Panjaitan yang biasa disapa Usni Panjaitan itu benar sebagai saksi dalam sidang perkara perdata antara dirinya vs Ahai Sutanto. Dalam sidang, sejumlah keterangan saksi sempat dibantah oleh Hakim anggota, yakni Hakim Joshua. 


"Ada dua kemarin itu bang, salah satunya adalah benar warga Kota Tanjungbalai. Saya masih simpan semua rekaman persidangan, jika abang mau rekaman itu, akan saya kirimkan bang," katanya. 


Terkait hal itu, Usni Fi'i Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat di aplikasi whatsappnya, hingga kini belum bersedia menjawab. 


(dt)