Kendaraan Dinas Pemkab Madina Gunakan TNKB Putih, Ini Tanggapan Kasat Lantas

 



 

Kendaraan Dinas Pemkab Madina Gunakan TNKB Putih, Ini Tanggapan Kasat Lantas

Selasa, 27 Mei 2025

Salah satu kendaraan dinas Pemkab Madina BB 8166 R menggunakan TNKB warna putih, Selasa (27/05/25).

Metro7news.com|Madina - Seakan tidak memiliki moral dan hilang penghormatan terhadap lembaga yang resmi di tunjuk oleh negara untuk melakukan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan. Sejumlah pejabat pengguna kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merubah warna Tanda Nomor Kendaraan Nermotor (TNKB) dari warna merah ke warna putih dan hitam.


Sebagai mana terpantau pada Selasa (27/05/2025) salah satu kendaraan dinas milik Pemkab Madina dengan nomor polisi (Nopol) BB 8166 R terlihat berada di area parkir Gedung DPRD Madina. 


Namun, anehnya mobil dinas merek Toyota Hilux dengan menggunakan TNKB warna putih sehingga kuat dugaan mobil tersebut telah di gelapkan oleh oknum tertentu.


Terkait penggunaan dan perubahan warna TNKB kendaraan dinas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Madina, Iptu A. Anwar Ujung, SH menjelaskan, penggunaan TNKB telah diatur dalam peraturan Kapolri dan surat keputusan Kapolda.


"Penggunaan TNKB sudah diatur dalam Perpol 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan Skep Kapolda 376/III/2019 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor di Sumut. TNKB merah peruntukan kendaraan dinas pemerintahan provinsi, kotamadya dan kabupaten," jelas Kasat Lantas Polres Madina.


Lebih lanjut Iptu A Anwar Ujung, SH menambahkan, pihak Satlantas Polres Madina pernah memberikan teguran terhadap penggunaan TNKB putih pada kendaraan dinas.


"Sudah pernah kami tindak kendaraan dinas TNKB merah menggunakan TNKB putih di Panyabungan. Kami copot TNKB putihnya dan pasang yang merah," ungkapnya.


Melakukan perubahan atas warna TNKB pada kendaraan dinas yang seharusnya merah diubah menjadi putih atau hitam adalah bentuk pelanggaran dan dapat ditindak secara hukum, sebagaimana dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Madina.


(MSU)