Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sekilo Sabu

 



 

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Sekilo Sabu

Rabu, 28 Mei 2025

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar. Seorang pria berinisial S alias A (36), warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias. 


Pada waktu itu, petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran (undercover buy), setelah mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.


“Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek Guanyinwang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya, Rabu (28/05/2025).


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu berat kotor 1000 gram dalam plastik trasparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan plastik warna gold merek Guanyinwang yang digunakan untuk membungkus sabu.


Menurut AKBP Yon Edi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.


Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. 


“Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,” lanjut AKBP Yon Edi.


Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Tanjungbalai menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutupnya.


(Humas/ds)