![]() |
Aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Senin (05/05/25) malam. |
Metro7news.com|Madina - Perintah penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal (Madina), H Saipullah Nasution yang tertuang dalam Surat Nomor : 660/0689/DLH/2025 serta Instruksi Kapolda Sumut untuk menindak tegas pelaku PETI, sampai saat ini dianggap lelucon, dan terus beroperasi.
Diketahui, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada wartawan media ini, Senin (05/05/25) bahwa aktivitas PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan masih tetap beroperasi seperti biasa.
"Seperti biasa, ada yang main box ada juga yang mengupas saja untuk di box malam nanti," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan.
Terkait masih beroperasinya pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, awak media mencoba menghubungi Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhwanuddin Nasution, untuk mempertanyakan apa langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, namun tidak ada jawaban.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH pada saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Polres Madina, Selasa (29/04/25) lalu telah menyampaikan perintah tindak tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal dan PETI di Madina.
"Saya perintahkan kepada Polres untuk menindak tegas pelaku kegiatan ilegal dan PETI di Mandailing Natal," tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beberapa waktu lalu.
(MSU).