![]() |
Gedung Pengadilan Negeri Mandailing Natal. |
Metro7news.com|Madina - Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi menggugat Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan Madina dan Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Gugatan tersebut terkait wanprestasi dari pelaksanaan test IQ di Madina yang dilaksanakan setahun lalu.
Humas Pengadilan Negeri Madina, Qisthi Widyastuti, SH mengatakan, untuk lanjutan sidang akan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2025. Menurutnya agenda sidang nanti adalah sidang lanjutan pembuktian.
"Benar, Selasa 24 Juni 2025 nanti sidang lanjutan pembuktian terkait gugatan wanprestasi terhadap Bupati Madina, Dinas Pendidikan dan Manager BOS Dinas Pendidikan," tulis Qisthi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/06/2025).
Namun, Qisthi juga tidak mengungkapkan siapa yang akan menjadi saksi dalam persidangan Selasa dua minggu lagi. Bahkan Qisthi pun memberikan arahan untuk hadir dalam persidangan tersebut.
"Nanti dilihat dalam persidangan saja bang," tulisnya selanjutnya.
Gugatan terkait wanprestasi ini, Bupati Madina digugat sebesar Rp 1.609.750.000,-. Dalam gugatan ini, lembaga yang beralamat di Manado itu meminta kepada Bupati Madina untuk segera melakukan pembayaran sebesar nilai tersebut.
Penggugat juga meminta hakim agar menetapkan tergugat, baik Bupati Madina, Dinas Pendidikan Madina dan Manager BOS bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
(MSU)