![]() |
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan warga Kota Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan warga Kota Tanjungbalai. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kepala lingkungan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Jum'at (27/6/2025).
Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 01.50 WIB, di Jalan Veteran Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, polisi mengamankan seorang pria inisial S (37), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung. Selain itu, turut diamankan seorang perempuan inisial P (28) yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 4 pack plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 pack plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 pack plastik transparan kosong ukuran besar.
Serta 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 lembar tissue berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Satria Fu warna putih, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam.
Hasil pemeriksaan awal, inisial S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama E.R.N (40), yang juga warga Tanjungbalai. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E.R.N di kediamannya di Jalan Lingkar, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung.
"Namun dari hasil penggeledahan di rumah inisial E.R.N, kami tidak menemukan barang bukti tambahan. Meskipun demikian, ketiga pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi bahwa tersangka inisial S memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara turut diamankan inisial E.R.N dan P akan dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungbalai.
"Polres Tanjungbalai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya.
(Humas/ds)