Polisi Ringkus BD Sabu Ketengan di Pantai Burung

 



 

Polisi Ringkus BD Sabu Ketengan di Pantai Burung

Jumat, 13 Juni 2025

Tersangka pelaku pengedar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Seorang pria dewasa berinisial D.R.G. (25) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu di pinggir jalan. 


Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada Jum'at (13/06/2025) pukul 00.10 WIB dini hari, di Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH, melalui Kasi Humas, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II bergerak melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.


“Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil melakukan transaksi langsung dengan tersangka. Saat itu, D.R.G. hendak menyerahkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu kepada petugas yang menyamar,” ujar Kompol Ahmad Dahlan.


Saat barang hendak berpindah tangan, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan tersangka di saku celana kiri dan kanan, barang bukti yang turut diamankan 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 6 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi sabu berat kotor 0,81 gram.


Dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,41 gram, uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya, dan diperoleh dari seorang pria berinisial “O” yang kini berstatus DPO. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut guna pengembangan kasus lebih lanjut.


“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.


Polres Tanjungbalai menghimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. 


“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan.


(Humas/ds)