![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, (foto ist). |
Metro7news.com|Madina - Penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan pada Senin (25/05/2025) lalu, yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) belum ada perkembangan proses hukumnya.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani yang dihubungi melalui panggilan WhatsApps (WA), Rabu (28/05/2025) dengan tegas menyampaikan, bahwa tidak ada kata "lepas-lepas" terhadap pelaku PETI.
![]() |
Dua unit excavator yang digunakan pelaku PETI diamankan di Mako Brimob Sipirok, (foto koleksi). |
Namun, hingga Selasa (17/06/2025) proses hukum terhadap pelaku PETI yang di amankan di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan menyampaikan belum ada diberitahukan terkait perkembangan penyelidikan terhadap pelaku PETI yang ditangkap tangan di Kecamatan Kotanopan.
"Saya belum dikasih tau," tulis Kombes Pol Ferry Walintukan melalui pesan WA. Selasa (17/06/2025).
Sementara itu Dirreskrimsus, Kombes Pol Rudi Rifani yang dikonfirmasi terkait perkembangan proses hukum tehadap pelaku PETI, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum memberikan keterangan.
(MSU)