Sedang Transaksi Narkoba, Bandar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

 



 

Sedang Transaksi Narkoba, Bandar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

Sabtu, 21 Juni 2025

Tersangka pelaku pegedar sabu ditangkap saat bertransaksi di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Seorang pria berinisial M.I.N (41), warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 


Penangkapan itu dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.


Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. 


Berbekal informasi itu, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II segera melakukan penyelidikan di lapangan.


"Petugas melakukan pemantauan dan melihat langsung tersangka sedang melakukan transaksi. Saat itu juga dilakukan penangkapan," ujar Kompol Ahmad Dahlan, Jum'at (20/06/2025).


Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,20 gram di atas tanah dekat posisi tersangka berdiri. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 45.000 juga ditemukan di saku celana tersangka.


"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial D.D yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.


Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes awal terhadap barang bukti sabu dengan hasil positif mengandung narkotika.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Ini bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas Kompol Ahmad Dahlan.


(Humas/ds)