Gawat..! Izin 6 Dibangun 12 Unit, Pemko Medan Tutup Mata

 



 

Gawat..! Izin 6 Dibangun 12 Unit, Pemko Medan Tutup Mata

Selasa, 01 Juli 2025

Dua titik lokasi bangunan di Jalan Mandor, Kelurahan Pulo Berayan Darat Satu, Kecamatan Medan Timur. Salah satunya izin 6 dibangun 12 unit, sampai saat ini belum mendapat tindakan tegas.

Metro7news.com|Medan - Kondisi bangunan di Jalan Mandor Sudut/Jalan Gunung Karakatau, Kelurahan Pulo Berayan Darat Satu, Kecamatan Medan Timur walau bermasalah mengenai perizinannya. 


Pantauan awak media ini dilapangan, bangunan tersebut hanya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 6 unit, sedangkan dilapangan di sulap menjadi 12. Walau sudah merugikan PAD dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang bangunan tersebut terus menyiapkan bangunan itu, tanpa ada tindakan dari Pemko Medan dalam hal ini pihak Dinas PKP2R Citaru, dan Satpol PP Kota Medan.


"Bukan kedua dinas Penko Medan saja yang tutup mata, tapi dari pihak Komisi IV DPRD Kota Medan selaku pengawas juga terindikasi tutup mata juga," ujar Abdul Hamid.


Diduga lanjut yang akrab disapa Angga selaku Ketua DPP LSM Garuda Mas, menyanyangkan sikap diam dirinya Komisi IV DPRD Kota Medan atas banyak pelanggaran dalam mendirikan bangunan di Kota Medan.


Menurutnya, di Jalan Mandor, Kelurahan Pulo Berayan Darat Satu, ada dua titik lokasi banganan tang bermasalah, namun tidak satu pun mendapat tindakan dari pihak berkompeten, walau disitu ada kebocoran PAD dari retribusi IMB.


"Kita minta kepada Wali Kota Medan, Rico Waas untuk mengevaluasi kinerja pimpinan kedua dinas tersebut, karena kinerja dipertanyakan, disebabkan ada dugaan pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut," pungkas Angga.


(Juar)