![]() |
Bangunan 10 unit di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan nyaris rampung walau diduga tidak mengantongi izin PBG. |
Metro7news.com|Medan - Bangunan 10 unit 3 lantai tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan sampai saat ini belum ada penindakan berupa pembongkaran dan pemberhentian kegiatan membangun dari institusi terkait. Padahal bangunan tersebut nyaris rampung dikerjakan.
Pantauan wartawan di lapangan, bangunan yang hampir rampung dikerjakan itu diduga juga banyak melakukan penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas PKP2R Cikataru Medan.
Bangunan dengan model berhadapan itu diduga hanya bisa dibangun menghadap Gang Penghulu.
Disamping itu, pemilik bangunan terkesan mengabaikan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Medan, dan diduga menyimpang dari Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas PKP2R Cikataru Medan.
"Kek mana ini bang udah tau bangunan ini belum ada izinnya, kok belum ditindak bang," ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mempertanyakan bangun tersebut kepada wartawan, Senin (14/07/2025) sore.
Boleh rupanya bang lanjut warga, sekarang bangunan gak ada izinnya, tanya warga itu lagi dengan heran. Warga meminta kepada pihak yang berkompeten untuk memberi tindakan terhadap bangunan yang melanggar dan menyimpang dari peraturan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
"Jadi dengan berdirinya bangunan itu tanpa mengantongi izin PBG, otomatis PAD dari retribusi IMB tidak masuk ke kas daerah, apakah tidak masalah," tanya warga.
(fin)