![]() |
Tersangka kasus narkoba AIM tahanan Satres Narkoba Polres Madina. |
Metro7news.com|Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) hingga saat ini masih menunggu berkas pelimpahan atas tersangka AIM yang diamankan Unit Satnarkoba Polsek Panyabungan beberapa waktu lalu dari depan salah satu Cafe di Lintas Timur Panyabungan, Rabu (16/07/2025) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Madina, Gilbert Sitindaon, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/07/2025) terkait adanya informasi bahwa tersangka narkoba AIM yang akan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Menurut Gilbert, tim dari Kejari Madina meminta kepada Tim Assessment Terpadu (TAT) agar keputusan rehabilitasi dari seorang AIM tetap diputuskan melalui pengadilan, bukan melalui rekomendasi dari TAT.
Karena lanjut Gilbert, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan narkoba, sudah tercantum.
"Menurut kajian hukumnya, AIM ini memang harus diputuskan oleh pengadilan. Apakah dia memang harus dimasukkan kembali ke rehabilitasi ataupun dituntut secara hukum pidana," ungkapnya.
Sambungnya, hingga saat ini berkas AIM juga belum kita terima dari kepolisian.
"Walaupun SPDP atas nama AIM sudah kita terima minggu lalu," ucap Gilbert didampingi oleh Kasi Intel Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor.
Selain itu, Gilbert juga mengungkapkan bahwa dalam SEMA 04 Tahun 2010 terkait penempatan penyalahgunaan narkoba di Panti Rehabilitasi menjelaskan jumlah barang bukti.
Hal ini berkaitan dengan barang bukti dari AIM yang diamankan oleh kepolisian.
"Hasil wawancara kita, barang buktinya itu 5 butir pil ekstasi. Secara logika kita saja, tidak mungkin si AIM ini makan lima butir sekaligus untuk satu hari. Walaupun dalam SEMA 04 2010, jumlah barang bukti untuk pil itu delapan butir," jelas Gilbert.
AIM Sudah Berulang Ditangkap Polisi
Dan Gilbert pun menambahkan, selain barang bukti AIM yang terlalu banyak, AIM juga sudah berulang kali tertangkap oleh kepolisian dengan kasus narkoba.
Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pertimbangan dari tim kejaksaan yang mengusul agar keputusan AIM direhabilitasi atau tidak itu diputuskan oleh pengadilan.
”AIM ini menurut data kita sudah berulang kali ditangkap. Sudah dua kali sama ini dia diamankan oleh kepolisian. Dan ini salah satu alasan kami agar biar pengadilan yang memutuskannya,” pungkas Gilbert.
Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto terkait ini menjelaskan, pengajuan dan permohonan untuk Assessment ke TAT diajukan oleh penyidik. Dikarenakan, menurut penyidik AIM tidak terfaktakan diduga pengedar ataupun kurir.
"Pengajuan assessment itu dari penyidik, karena berdasarkan penyidikan kita, AIM tidak bisa kita buktikan dia seorang pengedar ataupun kurir. Dari jumlah barang bukti saja, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung itu sebanyak 8 butir. Sehingga AIM memenuhi syarat untuk kita ajukan assessment," terangnya.
Bagus juga mengatakan, Tim TAT itu terdiri dari beberapa instansi. Mulai dari Kepolisian, BNNK, Kejaksaan dan Bapas. Nantinya keputusan tim yang akan merekomendasikan apakah AIM layak direhabilitasi atau tidak.
"Tim TAT yang punya hak bang. Kita memang hanya mengajukan saja," tutupnya mengakhiri.
(MSU)