Lima Bulan Buron, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan ‎

 



 

Lima Bulan Buron, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan ‎

Rabu, 30 Juli 2025

Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu (30/07/2025).

Metro7news.com|Subulussalam - Berakhinya pelarian selama lima bulan lamanya, akhinya Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu (30/07/2025).

‎Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan pelapor (ayah korban), dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh pelaku. 

‎Menurut pelapor yang merupakan ayah korban, awalnya anaknya (korban) di ajak temannya untuk pergi makan-makan. Namun setelah sampai di lokasi, korban malah di cekokin minuman keras oleh temannya. 


"Awalnya korban sempat menolak, namun korban dipaksa untuk meminum-minuman keras tersebut. Setelah korban kehilangan kesadaran, disitu lah pelaku berinisial MFA (21) melakukan aksinya," jelas Kasat Reskrim. 

‎Lanjut Kasat Reskrim, setelah Tim Resmob Polres Subulussalam menerima laporan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku MFA. 

‎Pelaku di tangkap di sebuah rumah di perkebun kelapa Sawit milik warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. 

‎Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

(Humas/Amdan Harahap)