![]() |
Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu (30/07/2025). |
Metro7news.com|Subulussalam - Berakhinya pelarian selama lima bulan lamanya, akhinya Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu (30/07/2025).
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan pelapor (ayah korban), dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh pelaku.
Menurut pelapor yang merupakan ayah korban, awalnya anaknya (korban) di ajak temannya untuk pergi makan-makan. Namun setelah sampai di lokasi, korban malah di cekokin minuman keras oleh temannya.
"Awalnya korban sempat menolak, namun korban dipaksa untuk meminum-minuman keras tersebut. Setelah korban kehilangan kesadaran, disitu lah pelaku berinisial MFA (21) melakukan aksinya," jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah Tim Resmob Polres Subulussalam menerima laporan, tim memeriksa saksi dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku MFA.
Pelaku di tangkap di sebuah rumah di perkebun kelapa Sawit milik warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
(Humas/Amdan Harahap)