PN Madina Kabulkan Gugatan Wanprestasi Tes IQ, Dinas Pendidikan Diperintahkan Bayar Rp 1,6 Miliyar

 



 

PN Madina Kabulkan Gugatan Wanprestasi Tes IQ, Dinas Pendidikan Diperintahkan Bayar Rp 1,6 Miliyar

Kamis, 24 Juli 2025

Foto Ilustrasi

Metro7news.com|Madina - Gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi terhadap tergugat Bupati Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Manager BOS, serta Inspektorat Daerah atas wanprestasi pada kegiatan Test IQ (Inteligence Quotien) yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.


Dalam mengadili, Hakim PN Madina menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan turut tergugat untuk seluruhnya.


Dalam putusan PN Madina Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/07/2025) memerintahkan tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) melunasi kekurangan kepada Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi sebesar Rp 1.609.750.000 (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


Selain itu, dalam putusan ini, Hakim turut menghukum tergugat I (Bupati Madina) tergugat III (Manager BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) serta turut tergugat (Inspektorat Daerah Madina) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal.


Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayaran Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.


Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Madina, Muhammad Nuh Nasution, SH yang dihubungi melalui panggilan WhatsApps (WA), hingga berita ini dikirim ke redaksi media ini belum memberikan tanggapannya.


(MSU)