Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu Dalam CPU Komputer

 



 

Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu Dalam CPU Komputer

Rabu, 09 Juli 2025

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo-karo dan 7 personel Polsek lainnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (08/07/2025) pukul 15.30 WIB.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo-karo dan 7 personel Polsek lainnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (08/07/2025) pukul 15.30 WIB. 


Penangkapan ini terjadi pada Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-karo beserta personel Polsek Sei Tualang Raso berangkat menuju lokasi di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti informasi adanya seseorang yang membawa narkoba dan  melakukan hunting sesuai informasi. 


Pada saat hunting, Tim Kapolsek memberhentikan becak yang ditumpangi seorang laki-laki inisial R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur, Kecamatan Soko Banah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang membawa barang-barang berupa CPU komputer dan ditemukanlah 7 bungkus kemasan yang bertuliskan Jinyu yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,54 kg. 


Kemudian tersangka diamankan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diinterogasi. Hasil interogasi bahwa tersangka membawa barang bukti tersebut dari Malaysia untuk dibawa kembali menuju Madura untuk diedarkan.  


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ada barang bukti narkotika dan keterangan saksi-saksi serta keterangan tersangka, maka terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat(2 ) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Humas/ds)