Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

 



 

Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Senin, 28 Juli 2025

Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Metro7news.com|Subulussalam - Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah, Ibu, dan Pamannya, Senin, 28 Juli 2025.

‎Kejadian tersebut terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun memberitahukan kepada abang kandungnya, bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri. 

‎Sementara, kronologis kejadian terhadap pelaku, ayah dan ibu korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun.


Dimana, sang Ibu menyuruh anaknya untuk membuka pakaian, kemudian memijat kaki ayahnya tanpa busana. Setelah itu sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat, lalu terjadilah perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya.


Perbuatan pelaku ayahnya, terhadap anaknya tersebut juga diketahui oleh istrinya. Karena sudah terlalu sering dan sudah lama mengalami pencabulan tersebut, korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya.


Karena sudah tidak tahan lagi, korban mengadukan nasib yang dialaminya kepapada abang kandungnya. Lalu adiknya menceritakan kejadian yang menimpa terhadap dirinya selama beberapa tahun ini.


Setelah mendengar cerita tersebut, korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindaklanjuti. 

‎Dari hasil pengembangan Tim Resmob dan Unit PPA, berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwasannya pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.


Pada Tahun 2021 pada saat korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur di kamarnya, kemudian pelaku yang merupakan pamannya berinisial ST, masuk ke kamar korban melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap diri korban, parahnya lagi perbuatan pamannya itu dilakukan hingga korban berusia 11 tahun. 

‎Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut.


"Kini ke-3 tersangka pelaku sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka mengakui semua perbuatannya," jelasnya singkatnya. 

‎Sedangkan ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam, dan kedua orang pelaku lainnya ditangkap di rumah salah satu desa Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

‎Ketiga tersangka di kenakan Qanun Aceh, ayah kandungnya ST, dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dan ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. 


‎Ibu kandungnya RM, Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.


‎Pamannya dikenakkan Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

‎(Amdan Harahap)