![]() |
Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pemuda yang membawa pil ekstasi di Dusun X Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (31/07/2025). |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pemuda yang membawa pil ekstasi di Dusun X Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (31/07/2025).
Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut. Ipda Ruslan mengatakan, pelaku berinisial Y (28) warga Dusun IV Teluk Dalam Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Lanjutnya, Ipda Ruslan menjelaskan, kronologi singkat yang mana pada Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I beserta Tim Opsnal.
"Sebaik mendapatkan informasi ada sebuah gubuk yang sering digunakan untuk tempat pemakaian diduga narkotika jenis sabu, tepatnya di sebuah gubuk di Dusun X Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan Penyelidikan dengan langsung menuju ke TKP dan petugas langsung mengamankan seorang laki-laki Y yang sedang berada di dekat gubuk tersebut.
"Lalu petugas langsung melakukan penggeledahan dengan di dampingi langsung oleh Kepala Dusun X Bapak Suardi," tambanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 butir berwarna kuning dengan tulisan Heineken dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Hasil interogasi bahwa diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dititipkan oleh saudaranya AAS yang sekarang sedang dalam penyelidikan," pungkas Ipda Ruslan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas/ds)