![]() |
Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu, Selasa (05/08/2025). |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu, Selasa (05/08/2025).
Pelaku A (34) berhasil di ciduk di rumahnya di Jalan Aman Gang Sotong Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada pukul 01.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP B. Jaya, S.H., M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan kejadian penangkapan 2 orang tersebut.
Ipda Ruslan membeberkan kronologis kejadian, dimana personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki A pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 01.10 WIB di Jalan Aman Gang Sotong Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu oleh penyidik diberi kode huruf “A” berat bersih 0,09 gram berada di tangan kiri A.
Serta satu bungkus plastik transparan sedang yang berisikan satu bungkus plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu oleh penyidik diberi kode huruf “B” berat bersih 0,03 gram, satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu oleh penyidik diberi kode huruf “C” berat bersih 0.02 gram.
"Kemudian, satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu diberi kode huruf “D” berat bersih 0.05 gram, satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu diberi kode huruf “E” berat bersih 0.04 gram, satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu diberi kode huruf “F” berat bersih 0.02 gram berada di tangan kanan A," kata Ipda Ruslan.
Selanjutnya, kata Ipda Ruslan, ditemukan juga satu lembar tissue yang dibalut berisikan satu bungkus plastik transparan sedang berisi sabu dan diberi kode huruf “G” berat bersih 0.97 gram dan satu pack plastik trasparan ukuran kecil kosong berada di kantong celana depan sebelah kanan.
Kemudian petugas mengintrogasi dan didapati informasi bahwa A memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan Inisial B, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap B.
Sekira pukul 01.15 WIB petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Aman Gang Kilang Jali Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
"Pada saat penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 774.000 yang diduga hasil penjualan sabu sebelumnya," tambahnya.
Kemudian terhadap ke dua orang tersebut, A dan B beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(Humas/ds)