IC Pengelola B3 Illegal Sesumbar Tak Bisa Disentuh APH -->

IC Pengelola B3 Illegal Sesumbar Tak Bisa Disentuh APH

Senin, 11 Agustus 2025

Kediaman IC yang jadi lokasi pengumpulan pengolahan dan pemanfaatan Limbah B3. (ist)

Metro7news.com|Medan - IC salah seorang pengelola Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sesumbar tak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan, terkait usaha pemanfaatan aki bekas yang dikelolanya.  


Hal ini disampaikan para pedagang timah apung di Jalan Bulan dan Jalan Bintang Medan, Senin (11/08/2025).


"Kak IC bilang tak kan mungkin kegiatannya digrebek atau disentuh APH, karena dia mengaku punya perizinan," sebut Amin bukan nama sebenarnya. 


Bahkan sebut Amin lagi, untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan aki nekas, hanya dirinya (IC) yang memiliki perizinan. 


"Katanya, cuma Kak IC yang punya perizinan, bang. Yang lain tidak ada memiliki izin," ucap Amin, warga turunan yang telah menjual timah apung sejak puluhan tahun lalu disekitar kawasan Pasar Sambu ini.


Perkataan IC itu tentu saja dianggap aneh, sebab keberadaan usaha pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan aki bekas miliknya itu, berada di rumah pribadinya di Jalan Pendidikan No.156 Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.  


Dan bukan berada dalam lokasi khusus buat Limbah B3, yang tentunya harus memiliki, peralatan khusus bagi penanganan Limbah B3, baik dari limbah cair dan, emisi asap buangan. 


Dari penelusuran wartawan, terindikasi IC memanipulasi kegiatan pengumpulan barang bekas/loak (non B3), tapi dalam prakteknya mengumpulkan, mengolah dan memanfaatkan aki bekas menjadi timah apung, bagi jala pancing nelayan.


Dan menurut sumber lainnya, IC hanya memiliki perizinan pengumpulan dan pemanfaatan barang bekas (botot-red), bukan Limbah B3 di Kawasan Kabupaten Deli Serdang.


Kegiatan IC ini tentunya melanggar Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Medan, yang mempunyai sanksi administratif dan sanksi pidana. Juga Perda Kabupaten Deli Serdang No.6 Tahun 2011 dan Perbup No.17 Tahun 2020 tentang Limbah B3.


Sampai berita ini diturunkan, IC yang sudah dikonfirmasi sejak Sabtu 9 Agustus 2025 lalu. IC hanya membuka pesan dan melihat dokumen foto kediamannya yang berisi foto-foto pengumpulan aki bekas (Limbah B3 Kelas 2).  


Dan tidak membalas WhatsApp wartawan. Demikian juga Trantib Medan Tembung, Abdi Sinaga, demikian dengan Kasi Trantib, Umi Kalsum yang dihubungi belum membalas begitu juga dengan pesan singkat elektronik yang dikirimkan.


Aki bekas dengan kode A102d, termasuk dalam Limbah B3 karena mengandung zat-zat berbahaya seperti timbal, asam sulfat, dan bahan kimia lainnya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. 


Pengaturan Limbah B3 tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).


(fitri)