![]() |
Mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Madina, Jum'at (22/08/2025). |
Metro7news.com|Madina - Merujuk kepada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 07999/R-AK.02.03/SD/K/2025 terkait rekomendasi mutasi, pengangkatan,dan pemberhentian pejabat administrator untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga mutasi jabatan yang dilakukan Pemda Madina pada Jum'at 22 Agustus 2025 lalu melanggar rekomendasi BKN.
Dalam rekomendasi itu, BKN menyetujui 8 orang pejabat administrator untuk dimutasi dari jabatan sebelumnya. Dan tidak menyetujui 10 orang pejabat administrator lainnya untuk dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru.
Ada pun hal yang dilanggar oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dalam surat rekomendasi itu adalah tentang tenggat waktu yang diberikan BKN hingga tanggal 20 Agustus 2025, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
![]() |
Tangkapan layar, Surat Rekomendasi BKN (pdf), Senin (01/09/2025). |
Namun, tampaknya Pemerintah Kabupaten Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai tanggal yang sudah ditentukan BKN.
Karena, surat keputusan Bupati Madina nomor : 821.2/0767/K/2025 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator di Lingkungan Pemkab Madina yang ditandatangani tanggal 21 Agustus 2025, ternyata kegiatannya dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025.
"Rekomendasi ini berlaku sampai tanggal 20 Agustus 2025, apabila instasi tidak menindaklanjuti rekomendasi sampai dengan tanggal yang dimaksud, maka usulan rekomendasi selanjutnya akan kami tangguhkan," seperti yang tertulis dalam poin ke 4 surat rekomendasi dari BKN tertanggal 14 Juli 2025 tersebut yang ditanda tangani a.n Kepala Badan Kepegawaian Negara Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Dr Halim, SH. MH.
Terkait hal ini, wartawan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Madina, H Saipullah Nasution dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Lis Mulyadi terkait rekomendasi itu, tetapi setelah beberapa hari ditunggu, hingga berita ini ditayangkan tidak mendapatkan jawaban apapun.
(MSU)